Indeks

Tanpa Lampirkan SKCK, Penyebab AG Lolos Seleksi Panwascam di Jember

Comment1,544 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Lolosnya AG salah satu Panwascam di Kabupaten Jember yang ikut dilantik pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, meski yang bersangkutan merupakan pernah tersangkut kasus pidana 368 KUHP tentang pemerasan, dikarenakan pada saat mengisi formulir lampiran SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak menjadi persyaratan mutlak.

Hal ini sesuai pengakuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thabroni Pusaka S.Sos, dimana peserta seleksi Panwascam hanya diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan jika yang bersangkutan tidak pernah menjalani pidana atau tindak pidana yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap dimana ancamannya 5 tahun atau lebih.

“Terkait pemberitaan mantan residivis yang yang dilantik menjadi anggota Panwascam, memang dalam persyaratan pendaftaran Panwascam tidak melamprkan SKCK, tetapi pendaftar hanya mengisi surat pernyataan yang bunyinya tidak pernah melakukan tindak pidana penjara yang ditetapkan oleh kekuatan hukum tetap yang ancamannya 5 tahun atau lebih,” ujar Thabroni.

Baca Juga:

Anggota Panwascam Jember yang Dilantik Terdata Sebagai Anggota Parpol, Kok Bisa?

Thabroni juga menyatakan, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui pada penelitian berkas pendaftar, namun mengenai hal ini, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi serta dimintai salinan putusan yang ingkrah.

“Kami tidak mengetahui pada penelitian berkas terkait hal tersebut, dan yang bersangkutan akan kami lakukan klarifikasi dan dimintai salinan putusan yang ingkrah, jika benar akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Thabroni.

Sementara dari penelurusan media ini, AG oleh Pengadilan Negeri Jember dalam surat putusan nomor 545/Pid.B/2021/PN.Jmr, AG sejatinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara (bukan 4 bulan seperti diberitakan sebelumnya) potong masa tahanan.

Dimana AG sendiri sebelum putusan PN, sudah menjalani tahanan sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2021 oleh Penyidik Polres Jember, kemudian diperpanjang lagi pada 5 Juli hingga 13 Agustus 2021, dilanjutkan menjadi tahanan Penuntut Umum sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2021, dan kasusnya dilimpahkan ke PN Jember sehingga pada 19 Agustus hingga 17 September 2021 menjadi tahanan PN, dan oleh PN diperpanjang lagi masa penahanannya sejak 18 September hingga 19 November 2021 sampai akhirnya palu hakim diketok dengan vonis 1,6 tahun.

Jika melihat pada putusan PN Jember, ada sisa masa tahanan terhadap AG sekitar 1 tahun, dimana jika dihitung pada saat pendaftaran Panwascam, hingga masa pelantikan, yang bersangkutan masih menjadi napi, akan tetapi bebas bersyarat karena telah menjalani masa tahanan 3/4.

Baca Juga:

Residivis Kasus Pemerasan di Jember Ikut Dilantik Jadi Panwascam, Ini Tanggapan Bawaslu

Hal ini dibenarkan oleh Humas Lapas Jember Rizky Aditya, dimana dalam putusan tersebut, yang bersangkutan masih menjadi warga binaan lapas Jember, namun karena memang sudah menjalani hukuman lebih dari 3/4 tahun, sehingga bisa bebas bersyarat.

“Ya kalau melihat catatan itu, yang bersangkutan masih memiliki sisa masa tahanan beberapa hari lagi, alias masih mempunya tanggunga, di lapas, jadi masih bisa dikatakan sebagai narapidana, kecuali kalau tidak ada tanggungan sama sekali bisa dikatakan sudah bebas murni,” ujar Rizky.

Seperti diketahui, pada 16 Juni 2021 lalu, AG bersama 3 teman lainnya, yakni ER, AB dan SS tertangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap EY warga kesilir, kemudian kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, dan majelis hakim memvonis AG, AB, dan SS dengan penjara 1 Tahun 6 bulan, sedangkan ER divonis 2 tahun. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,544 views
  • Share
Exit mobile version