Ternyata Begini Awal Polemik antara Warga dengan Developer Perumahan di Jember

Comment21,994 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Persoalan antara warga di RW.18 Gang Tugu 3 di Lingkungan Lingkungan Gebang Darwo Timur, hingga berlarut-larut sampai 15 tahun, diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses pembangunan, mulai dari Siteplan dan juga perizinan.

Dari data yang berhasil dirangkum media ini, persoalan ini bermula saat salah satu pengusaha menjual tanah yang di bagi menjadi beberapa Kavling di sisi utara Perkampungan warga sekitar 15 tahun lalu, dimana akses untuk masuk ke Kavling yang sekarang disebut dengan Tugu Kavling 1, menggunakan jalan perkampungan milik warga sekitar yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter.

“Awalnya berdiri Tugu Kavling 1, dimana tanah kavling yang dijual, ada puluhan rumah, banyak warga sekitar sini yang membeli, sehingga berdiri sebuah pemukiman yang diberi nama Tugu Kavling 1,2 dan 3, berdirinya Kavlingan ini tidak ada masalah bagi warga, ” ujar Fredy Eka Martha ketua RW.18 Lingkungan Gebang Darwo Timur menceritakan.

Permasalahan mulai muncul sejak dibukanya kavling Timur (4 & 5) yang mana lokasinya masuk ke wilayah Kelurahan Jember Lor. Permasalahan terus meruncing, sejak pengembang PT. Alvin membuka Perumahan TBA 1 Ditambah TBA 2, yang secara langsung mengakibatkan akses gang Tugu overload dan seringkali menyebabkan terjadinya pertengkaran diantara pelintas jalan Gang Tugu.

“Awalnya tidak ada masalah saat pemukiman Kavling 1 sampai Kavling 3, kapasitas jalan masih memungkinkan, namun persoalan muncul saat ada pemukiman Kavling 4 dan 5, ditambah dengan Perumahan TBA 1 dan TBA 2,” ujar pria yang juga dijuluki Gus RW oleh warga sekitar.

Freedy juga menceritakan, jika pada saat awal proses pembangunan, pihak PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku developer perumahan TBA 1 dan TBA 2, meminta izin keramaian kepada ketua RW saat itu, dimana izin keramaian untuk memasukkan memasukkan alat berat dan kendaraan yang mengangkut material.

“Dulu awal berdirinya Perumahan, menurut pak Imam Buchori selalu ketua RW saat itu, pihak pengembang atau developer meminta izin keramaian untuk memasukkan alat berat dan kendaraan material melewati jalan warga yang lebarnya tidak lebih dari 3 meter, karena pihak perumahan menunjukkan siteplan, jika jalan milik warga hanya digunakan untuk memasukkan material saja, sedangkan perumahan itu sendiri akan menggunakan akses utama masuk melalui jalan Cinderawasih,” ujar pria berambut gondrong ini.

Namun belakangan, akses masuk perumahan TBA 1 hingga berdirinya perumahan TBA 2, dimana yang awalnya sesuai siteplan akan menggunakan akses masuk dan keluar warga perumahan di Jalan Cinderawasih maupun jalan Bromo di Kelurahan Jember Lor, tidak pernah terwujud, sehingga warga perumahan, masih menggunakan akses jalan perkampungan milik warga di Gang Tugu yang ada di lingkungan Gebang Darwo Timur.

Sebelumnya, warga di RW. 18 sempat menuntut kepada PT.Alvin Bhakti Mandiri, sehubungan dengan kewajiban pihak Developer untuk menyediakan akses bagi warga perumahan TBA 1 dan TBA 22 terkait kompensasi gang Tugu yang saat ini dijadikan akses TBA 1-2.

“Dulu sekitar 2 tahun lalu pernah ada kesepakatan-kesepakatan antara warga RW.18 dengan PT. Alvin, namun, kesepakatan tersebut diubah secara sepihak oleh PT Alvin dengan Perangkat RW.18, tanpa melibatkan warga yang terdampak, sehingga hal ini menambah panjangnya polemik developer dengan warga hingga saat ini,” jelasnya.

Dimana dalam kesepakatan pertama, warga meminta kompensasi kepada Developer atas penggunaan akses jalan masuk dengan kesepakatan pihak developer memberikan kontribusi RP. 15 juta perbulannya, dan hanya berlangsung 3 bulan, hingga kemudian kesepakatan diganti sepihak dengan pembangunan play gorup, balai rw dan pembenahan jalan.

Namun, dengan kesepakatan ini, pihak Developer justru tidak membuat akses masuk maupun keluar warga perumahan, dan tetap menggunakan jalan perkampungan warga yang hanya memiliki kelebaran 3 meter, sehingga dengan semakin ramainya warga perumahan, akses jalan semakin ramai dan ketertiban warga terganggu.

“Upaya mediasi antara warga dengan pihak developer, sudah berkali-kali dilakukan sejak tahun 2021, namun hal ini tidak pernah ada hasil yang memuaskan, bahkan pada Maret 2022 lalu, Wakil Bupati Jember memimpin langsung mediasi ini, tapi pihak pengembang tidak hadir, sehingga belum ada jalan keluarnya sampai sekarang,” ujar Freedy.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anwar Nuris SH. bahwa pihaknya menduga, perizinan perumahan di TBA 1 dan TBA 2 ini banyak menyalahi prosedur, dimana aturan dalam setiap perumahan, harus diawali dengan Siteplan atau gambar skala, dimana akses utama sebuah perumahan harus langsung ke jalan raya dan bukan ke perkampungan warga.

Namun, berbeda dengan Perumahan TBA 1 dan TBA 2, untuk TBA 1, pihak Developer membuka akses utama dengan memberli rumah warga yang ada di jalan perkampungan untuk dijadikan Gapura, sehingga akses keluar masuk warga perumahan terpusat pada Gang Tugu 3 yang hanya memiliki kelebaran 3 meter.

Begitu juga dengan Perumahan TBA 2, akses utama atau pintu gerbangnya, justru menjadi satu dengan Gang Tugu Kavling yang akses masuknya juga melalui Gang Tugu 3, sehingga kondisi jalan semakin ramai, terlebih ada sekitar 400 KK yang tinggal di perumahan TBA 1 dan TBA 2.

“Bayangkan, jalan yang hanya memiliki lebar 3 meter, harus di lalui oleh 2 warga perumahan dan warga perkampungan, saat ada kendaraan roda 4 lewat, harus bergantian, belum lagi ada pengendara yang kurang bijak, sehingga sering terjadi cekcok, ini yang akhirnya memicu polemik antar warga, padahal kalau dilihat, baik warga perumahan, warga kavlingan dan warga perkampungan, semua adalah korban dari ulah developer,” jelas Nuris panggilan Anwar Nuris SH.

Hal ini pun akhirnya membuat warga membuat Forum bersama, antara warga Perkampungan, warga Kavlingan, dan warga Perumahan TVA 1 dan TBA 2, tujuan dari forum ini untuk mencari keadilan, dengan melakukan gugatan perdata ke PN Jember, dan juga Class Action.

“Kami mewacanakan untuk melakukan gugatan perdata dan class action, namun kami juga menunggu somasi warga yang dikirim ke pihak Developer, kita tunggu sampai awal bulan atau 1 Maret besok, yang jelas, kami semua menjadi korban dari Developer, selain itu, kami juga mendesak pihak Polres Jember untuk mengusut proses perizinan perumahan tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bermain, Amdal Lalin juga harus menjadi persyaratan utama, tapi ini diabaikan,” jelas Nuris.

Seperti diketahui, polemik warga di Lingkungan Gebang Darwo Timur Kelurahan Gebang, berlangsung hampir 15 tahun, dimana persoalan ini tidak pernah tuntas, bukan hanya pemerintah di tingkat kelurahan yang mencoba menyelesaikan persoalan ini.

Sejumlah pejabat ditingkat Kabupaten, juga sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini, bahkan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman turun langsung memimpin mediasi, tapi juga tidak berhasil, selain itu, beberapa Kapolres juga mencoba mencari problem solving dari permasalah ini, tapi juga nihil.

Sementara Alvin Zakaria, selaku Direktur Utama sekaligus Owner dari PT. Alvin Bhakti Mandiri, saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya menyatakan, bahwa permasalahan warga Perumahan TBA dengan warga perkampungan, pihaknya sudah berusaha melakukan penyelesaian, bahkan 2 kali terjadi kesepakatan antara pihak Developer dengan warga yang diwakili oleh ketua RW.

“Kami pihak pengembang dari awal permasalahan sudah mencoba untuk menyelesaikan bahkan hingga terjadi 2 kali kesepakatan bersama antara pengembang dengan warga setempat yang di wakili oleh ketua RW, dimana perjanjian pertama terkait konpensasi jalan dimana hanya berjalan selama 3 bulan yang kemudian diganti dengan perjanjian yang dalam isinya terkait permintaan untuk di buatkan playground dan balai RW, dan dua keinginan warga ini sudah kami penuhi semua,” ujar Muhammad Rizky Pratama SH, selaku kuasa hukum dari PT. Alvin Bhakti Mandiri. (Ma)

Writer: Makrus
Comment21,994 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.