Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Balung Ajukan Praperadilan

Comment1,229 views
  • Share
Kuasa hukum tersangka saat mendaftarkan gugatan ke PN Jember

Jember, kuasarakyat.com – M. Husni Thamrin SH., kuasa Hukum DS selaku PPK Disperindag yang menjadi tersangka dugaan korupsi rehab Pasar Balung, Selasa (25/1/2022) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polres Jember ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor register Nomor:1/Pid.Pra/2022/PN Jmr, dengan termohon dalam gugatan adalah Kapolres Jember.

Thamrin menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan dasar penetapan tersangka kepada kliennya dinilai ada pelanggaran terhadap KUHP terkait proses penyelidikan, serta peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait administrasi penyelidikan dan penyidikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Saya melihat adanya kesalahan administrasi dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik di Polres Jember terhadap klien saya, dimana penyidik menggunakan tim ahli dari perguruan tinggi di Jember untuk melakukan audit terhadap kerugian, tim ahli yang didatangkan oleh penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor klien kami, sedangkan kewenangan tim ahli dalam hal penyidikan ini apa?,” tanya Thamrin kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatan pra peradilan di PN Jember.

Selain itu, Thamrin juga menyebutkan adanya kesalahan penyidik, dimana penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal BPKP sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Perhitungan kerugian keuangan negara dengan dasar perhitungan yang dilakukan oleh BPKP ini juga salah, karena saat ini BPKP tidak mempunyai kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara, BPKP hanya bersifat melakukan pemeriksaan, ya kalau dulu memang ada kewenangannya, tapi kewenangan itu saat ini sudah tidak ada,” jelasnya.

Thamrin juga menyebutkan, jika pihak yang berwenang dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini sesuai dengan surat edaran Mahakamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang permberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung huruf A, yang intinya menyebutkan, bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sedangkan BPKP, Inspektorat, SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelola keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian Negara,” jlentrehnya.

Dalam gugatannya ini, Thamrin menuntut agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan, serta menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta menuntut tergugat sebesar Rp. 1 Milyar 150 juta, untuk kerugian Matriil dan Immateriil.

Sementara Kasatrekrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan pra peradilan dalam kasus dugaan korupsi pasar Balung, belum memberikan tanggapan. Saat media ini mencoba menghubungi nomor whatsappnya juga tidak ada balasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan koruspi rehab Pasar Balung pada tahun 2019 ini, Polres Jember menetapkan dua tersangka, yakni DS selaku PPK kantor Disperindag Pemkab Jember dan JN selaku kontraktor, dalam kasus ini, polisinya menyebut adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1,889 M. (Ma)

Writer: Ma
Comment1,229 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.