Tiga Bulan Dilaporkan, 7 Pelaku Pengeroyokan di Jember Masih Bebas Berkeliaran

Comment331 views
  • Share
Ihya Ulumiddin SH, kuasa hukum korban

Jember, kuasarakyat.com – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami pasangan suami istri Saleh dan Toria warga Dusun Baban Tengah RT/RW 001/002 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember pada Juli lalu, dan sudah dilaporkan ke Polsek Silo, proses penanganannya terkesan tidak serius.

Bagaimana tidak, meski pihak korban dan juga beberapa terduga pelaku sudah dipanggil ke Polsek, namun sampai saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, dan terkesan menunjukkan arogansinya, dengan menunjukkan ke masyarakat, kalau pelaku tidak bisa ditahan.

Ihya Ulumuddin. SH., selaku pengacara korban, berharap pihak Polsek Silo serius dalam menangani perkara yang dialami kliennya, dengan segera melakukan gelar perkara, dan segera menahan para pelaku.

“Laporan klien kami sudah lebih dari 3 bulan, dan saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor juga sudah diperiksa, namun sampai saat ini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, sehingga di masyarakat, pelaku cenderung menunjukkan sikap arogansinya, kalau pelaku tidak bisa ditahan,” ujar Udik panggilan Ihya Ulumiddin.

Udik sangat menyayangkan ketidak seriusan penyidik di Polsek Silo dalam menangani perkara ini, terlebih saat ini banyak persepsi di masyarakat, jika kliennya yang berasal dari kalangan tidak mampu, dan para terduga pelaku merupakan orang kaya di desanya, sehingga masyarakat berasumsi kalau hukum bisa dibeli.

“Kalau cara polisi menangani perkara seperti ini, akhirnya masyarakat kecil berasumsi, kalau hukum di Indonesia bisa dibeli, namun meski demikian, kami tetap akan berkomitmen mengawal kasus ini, agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya. Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku,semua kewenangan dari pihak penyidik,” jelasnya.

Udik juga menyatakan, bahwa salah satu dari 7 pelaku, saat ini juga dikabarkan akanb kabur ke luar negeri. “Kami juga mendengar jika salah satu pelaku, informasinya akan ke luar negeri, jikalau memang bener terbukti segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib,” tegas Udik

Udik menceritakan, bahwa kasus penganiayaan yang dialami oleh kliennya, dinilai ada dugaan unsur niatan kesengajaan, niatan jahat yang dilakukan kelurga pelaku saat hari kejadian penganiayaan dengan membawa sekitar 7 orang keluarga dengan menyiapkan perekam video.

“Kami melihat ini ada unsur mensrea/niatan jahat kesengajaan agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosi korban. Bahkan banyak kejadian yang memang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum-sebelumnya yang hendak mencelakai korban di tempat publik atau umum. Jadi akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik,” tegasnya.

Udik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka orang kaya atau mampu agar tidak semakin arogan dan bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu.

“Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang kaya mampu ini apakah kebal hukum kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak Polsek Silo, dalam menangani masalah ini dengan adil dan bijak agar masyrakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” pungkasnya.

Sementara Kapolsek Silo AKP. M. Na’i saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh penyidiknya, dan mengenai penanganannya, semua menjadi wewenang penyidik, pihaknya sendiri meski sebagai Kapolsek, tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur.

“Penangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik mas, kami tidak bisa intervensi, tentunya dalam penyidikan, petugas juga memiliki pertimbangan tersendiri,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Comment331 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.