Jember, kuasaralyat.com – Polsek Ambulu Polres Jember, Jumat (23/6/2023) siang, berhasil membongkar penimbunan solar yang dilakukan oleh Hanafi (30) warga Desa Pontang Ambulu Jember, dengan memanfaatkan bekas kolam renang, sebagai tempat menimbun ribuan liter solar bersubsidi.
Kapolsek Ambulu AKP. Suhartanto, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan pelaku penimbunan solar bersubsidi di wilayahnya, dimana pelaku memanfaatkan bekas kolam renang sebagai tempat untuk menimbun solar.
“Benar, pelaku bersama barang bukti ribuan liter solar, sudah kami amankan, dan dari pemeriksaan yang kami lakukan pelaku melakukan penimbunan solar, atas perintah saudari Ana Sri Purnawati (45) warga asal Nganjuk, yang saat ini juga sudah kami amankan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa awal ditemukannya adanya timbunan solar bersubsidi yang dilakukan oleh terduga pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat, jika pelaku melakukan penimbunan solar di bekas bangunan kolam renang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil memergoki terduga pelaku, saat hendak menuangkan solar yang baru dibelinya di salah satu SPBU di Jember, untuk ditimbun, sebelum diangkut menggunakan truk tangki yang sudah ada di lokasi.
“Saat kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, tim kami mendapatkan beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor, sedang membawa solar untuk dikumpulkan di bangunan yang ada di dalam bekas kolam renang,” beber Kapolsek.
Pihaknyapun langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap mereka yang ada di lokasi penimbunan solar, dan dari keterangan saksi-saksi, diketahui, jika yang melakukan penimbunan solar adalah Hanafi.
Dari Hanafi sendiri, polisi mendapatkan keterangan, jika aksinya tersebut, dilakukan karena ada pesanan dan perintah dari seorang perempuan asal Nganjuk, yang belakangan diketahui bernama Ana Sri Purnawati.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. “Ancamannya penjara maksimal 6 tahun, atau denda paling banyak 60 Milyar,” pungkas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit truk tangki kombinasi biru putih, 2 tandon air berisi BBM Solar bersubsidi 1.820 liter, 6 jerigen masing-masing berisi 30 solar, 5 unit kendaraan roda 2 serta 1 unit mesin pompa. (Ma)








