Bondowoso, kuasarakyat.com – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dari Universitas Nurul Jadid (UNUJA) mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Sertifikasi NIB, Halal, dan Kekayaan Intelektual.” Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso
Tim PKM UNUJA yang dipimpin oleh Achmad Fawaid, didampingi oleh mahasiswa UNUJA yang sedang melaksanakan KKN-MBKM Membangun Desa di Bondowoso, bersama-sama dengan mahasiswa KKN dari Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember dan Universitas Jember, menjadi penggerak utama dalam acara ini.
Selain itu, perangkat desa, Kepala Desa Karanganyar, ibu-ibu PKK, serta berbagai pelaku UMKM lokal turut hadir, termasuk pengusaha Pempek Palembang, Batik, Pia Susu, Ayam Geprek, Air Degan, dan Percetakan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber kompeten seperti Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A., Kepala Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) UNUJA; seorang Kurator UMKM tersertifikasi KADIN di bidang kewirausahaan industri; Ketua Sentra Kekayaan Intelektual UNUJA; dan Nur Hidayatullah, SP., Staf Sarana Prasarana Pertanian DPKP Bondowoso sekaligus pengusaha Genius Coffee Bondowoso.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan fasilitasi bagi pelaku UMKM di Desa Karanganyar mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan merek dagang. Dalam sesi sosialisasi, Nur Hidayatullah menjelaskan,
“Saat ini, semua pelaku usaha harus memiliki NIB. SIUP, sejak diberlakukannya OSS RBA, sudah tidak berlaku lagi. Untuk mengurus NIB, caranya sangat mudah, tinggal akses akun OSS RBA, disiapkan KTP dan email. Dari NIB ini, nanti kita bisa mendaftar legalitas lain, seperti halal, merek dagang, PIRT, dan lain-lain.”ujarnya.
Achmad Fawaid menambahkan, “Untuk memasuki pasar modern dan akses pelanggan lebih luas, setiap pelaku usaha sebaiknya juga mendaftarkan produknya ke Halal MUI. Selain NIB sebagai identitas asli, kita juga perlu memiliki minimal dua legalitas dasar: sertifikasi halal dan PIRT (khusus untuk industri rumah tangga). UNUJA memiliki Halal Center yang memungkinkan Bapak/Ibu untuk mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI. Prosesnya cukup mudah, tidak sampai 20 menit.
Namun, memang untuk validasi sertifikasi halal dari MUI rentang antara 1 sampai 2 bulan.”
Ibu Nanik, seorang pelaku usaha Pia, merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Terima kasih atas kehadiran UNUJA, karena dengan kegiatan ini, kami tidak hanya diedukasi, tapi juga akan difasilitasi sertifikasi halalnya, dibantu proses NIBnya, dan didaftarkan pula kekayaan intelektualnya,” ujar Ibu Nanik.
Acara yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh antusiasme ini, diakhiri dengan pengumuman dari Achmad Fawaid bahwa dua pelaku usaha akan mendapatkan bantuan pendaftaran sertifikasi halal dan satu pelaku usaha akan disertifikasi hak ciptanya.
Melalui kegiatan ini, UNUJA berharap dapat membantu UMKM di Desa Karanganyar untuk meningkatkan daya saingnya, baik di pasar lokal maupun global.
Dengan memiliki NIB, sertifikasi halal, dan kekayaan intelektual yang terdaftar, pelaku usaha akan memiliki legalitas yang kuat, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang untuk ekspansi usaha yang lebih besar. Harapannya, edukasi dan fasilitasi ini akan menjadi langkah awal bagi UMKM di Desa Karanganyar untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah. (*/hnd)