Tragedi Laka Kereta Api Semarang Hampir Saja Terulang, Truk Kontainer Dijember Terobos Palang Pintu

Comment7,114 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Pasca tragedi Kereta Api yang menabrak truk dan menyebabkan ledakan di perlintasan poncol Semarang, dua hari yang lalu. Hampir saja juga terjadi di wilayah pt KAI Daops IX Jember, Kamis (20/07/2023).

Truk kontainer yang menerobos palang pintu sesaat sebelum kereta api Logawa melintas. Namun berkat kesigapan penjaga palang pintu, yang berhasil memberi kode kepada masinis untuk memberhentikan laju rangkaian kereta api tersebut.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan bahwa kronologi kejadian hampir mirip seperti di wilayah Semarang.

“Saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto akan melintas, tiba-tiba ada truck kontainer yang menerobos palang pintu perintasan. Akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel,” kata Anwar.

Anwar menambahkan bahwa kesigapan petugas patut diapresiasi karena menghindari kecelakaan kereta api yang serupa terjadi di Semarang beberapa hari yang lalu.

“Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya. Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya keluar dari jalur kereta api,” timpanya.

Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan. Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.

Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000. Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. (Gusti)

Comment7,114 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.