Jember, kuasarakyat.com – Babak akhir sidang pidana dengan terdakwa Ali Wafa Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang digelar pada Senin (9/1/2023), majelis Hakim yang dipimpin oleh Totok Yanuarto SH. MH menjatuhkan vonis penjara 4 bulan terhadap terdakwa.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Sumiarsih SH. MH pada sidang sebelumnya.
Menyikapi vonis majelis hakim, M. Husni Thamrin SH. MH dan Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa, usai persidangan menyatakan, bahwa pihaknya menerima putusan hakim tersebut, dan tidak melakukan banding.
“Putusan PN ini kami terima, dan kami tidak banding, dan yang terpenting dalam putusan ini adalah, klien kami tidak terbukti melakukan pencurian, karena dalam pemberitaan sebelumnya, klien kami diberitakan dengan tudahan Pencurian,” ujar M. Husni Thamrin.
Hal yang sama disampaikan oleh Budi Hariyanto SH. dengan adanya putusan yang sudah inkrah ini, pihaknya akan segera berkirim surat ke Bupati Jember untuk mencabut surat pemberhentian sementara terhadap kliennya sebagai Kepala Desa.
“Vonis ini kami anggap sudah yang terbaik, dan akan segera mengirimkan surat kepada Bupati Jember, agar segera menerbitkan surat pengaktifan kembali klien kami setelah bebas nanti sebagai kepala desa Klatakan, sebab sebelumnya sudah ada surat pemberhentian terhadap klien kami dengan dasar dakwaan 362 tentang pencurian, sedangkan klien kami sudah jelas-jelas tidak terbukti,” ujar Budi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Adi Wijaya SSTP. MSi, ditemui diruang kerjanya menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda terkait adanya putusan PN yang sudah ingkrah terhadap Ali Wafa.
“Yang jelas, kami baru mendengar informasi ini, dan tentunya kami masih menunggu salinan resminya, dan informasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan, dan tentunya akan diputuskan melalui Rapat koordinasi melibatkan unsur Forkopimda yang selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan menjadi sebuah kebijakan kepada pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati sebagaimana regulasi yang berlaku,” ujar Adi Wijaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang mejerat Kades Klatakan Ali Wafa, bermula laporan H. Marsuki Abdul Ghofur selaku pengelola TKD Desa Klatakan pada 9 September 2022, Ali Wafa sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian pada 28 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan.
Dengan vonis 4 bulan penjara yang sudah diketok oleh Palu Hakim ini, Ali Wafa menyisakan masa tahanannya 17 hari lagi, atau dinyatakan bebas murni pada 27 Januari 2023 mendatang. (Ma)
