Jember, Kuasarakyat.com – Perusahan Umum Daerah Air Minum ( Perumdam) Tirta Pandhalungan hari ini bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan Negeri Jember untuk menindak tegas para ‘pencuri’ Air atau biasa dikenal dengan istilah bypass. Ada sekitar hampir lima puluh pelanggan yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Jember.
Penindakan tegas ini dilakukan untuk meminta kerugian perusahaan negara yang disebabkan oleh pelanggan nakal. Tak main main kerugian akibat pelanggan yang melakukan bypass ini sementara mencapai Tiga Ratus Juta Rupiah, bahkan bisa bertambah.
Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan, Yudho Rahadityo Utomo yang datang ke Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa untuk hari ini ada sekitar 10 pelanggan yang dipanggil karena merugikan Perumdam, bahkan ada yang sejak tahun 2015.
“Kami memanggil 10 pelanggan by name by address, yang terbukti melakukan bypass atau ‘pencurian’ air. Bypass dalam kronologinya pelanggan tersebut meteran airnya telah dicabu karena memiliki tunggakan di Perumdam. Namun kemudian mereka menyalurkan air dengan sengaja tanpa meter air, nah ini yang menyebakan kami mengalami kerugian hingga Tiga Ratus Juta Rupiah,” kata Yudho Rahadityo Utomo Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan, Jumat (23/06/2023).
Yudho menambahkan bahwa ada sejumlah nama yang sudah beralih kepemilikannya, mulai bapak ke anak, rumahnya dijual ke orang lain hingga ada nama yang masih menggunakan nama PT pengembang perumahan.
“Beberapa pelanggan yang kami panggil sudah beralih kepemilikannya. Bahkan ada yang sudah lama berpindah. Untuk nama yang masih menggunakan nama PT pengembang perumahan, kami masih belum mengetahui apakah memang belum dilaporkan untuk ganti nama pelanggan atau bagaimana,” jelas Yudho.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember, Choirul Arifin mengatakan bahwa ini merupakan tugas Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat, apalagi Perumdam merupakan Perusahaan Daerah. Untuk penegakan hukumnya sementara masih hukum perdata, namun jika ada yang nekat dan membandel tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke pidana.
“Tugas kami sebagai Jaksa pengacara negara wajib memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah, salah satunya ya Perumdam Tirta Pandhalungan ini, sementara kami tindak secara perdata karena perumdam sudah jelas mengalami kerugian secara finansial. Sebenarnya unsur pidana juga masuk tapi Perumdam Tirta Pandhalungan masih memberikan kelonggaran,” ungkap Arifin.
Kasus ‘pencurian’ air ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, tapi penindakan tegas dari aparat kejaksaan dan perumdam patut diapresiasi. Karena bisa menyelamatkan kebocoran PAD ( Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember hingga ratusan juta rupiah. (Gusti)