Jember, kuasarakyat.com – Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Jember, pada tahun 2022 mengalami peningkatan, jika pada tahun 2021, kasus yang berhasil diungkap sebanyak 268 kasus, pada tahun 2022, jumlah kasus yang berhasil diungkap mencapai 280 kasus atau meningkat 4 persen.
Dari kasus narkoba ini, narkotika mengalami peningkatan lebih besar dibandingkan kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dimana untuk kasus narkotika, pada tahun 2021 sebanyak 133 kasus, pad atahun 2022 mencapai 155 kasus atau meningkat 13 persen untuk kasus narkotika.
Sedangkan untuk okerbaya 135 kasus pada tahun 2021, ditahun 2022 menjadi 129 kasus alias turun 4 persen. “Secara keseluruhan, kasus narkoba naik 4 persen, tapi untuk kasus okerbaya turun 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. saat menggelar Monev (Monitoring dan Evaluasi) pada Jumat (30/12/2022).
Dari 280 kasus tersebut, 247 kasus berhasil diselesaikan perkaranya alias sudah Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember, sedangkan 33 lainnya masih dalam proses penyidikan, proses tahap 1 dan menunggu putusan tahap 2 di Kejaksaan.
“Untuk peneyelesaian perkara saat ini mencapai 88 persen, dimana dari 280 kasus, 247 sudah tahap 2 alias sudah P-21, sedangkan sisanya tahap penyidikan 17 kasus, tahap 1 7 kasus dan menunggu jadwal tahap 2 dari JPU mencapai 9 kasus,” jelas Kapolres.
Sedangkan dari jenis kelamin para pelaku penyalah gunaan narkoba, masih didominasi pelaku dengan jenis kelamin laki-laki, dimana pada tahun 2021 jumlah pelaku laki-laki 290 tersangka, pada tahun 2022 mengalami kenaikan 23 persen atau berjumlah 324 tersangka.
“Untuk tersangka perempuan, jika pada tahun 2021 mencapai 16 orang, pada tahun 2022 turun 23 persen, yakni 13 tersangka perempuan,” bebernya.
Begitu juga untuk barang bukti narkoba, dibandingkan tahun 2021, terjadi fluktuatif, untuk jenis ganja penurunan mencapai 248 persen, dimana pada tahun 2021 barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 2.897,22 gram, pada tahun 2022 sebanyak 830,16 gram saja.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, mengalami peningkatan 178 persen, jika pada tahun 2021 sebanyak 523,74 gram yang berhasil diamankan, pada tahun 2022 sebanyak 1.455,52 gram. Begitu juga dengan narkotika jenis ekstasi, jika pada tahun 2021 sebanyak 1,91 gram yang berhasil diamankan, pada tahun 2022 mencapai 8,57 gram ekstasi yang berhasil diamankan, atau naik 348 persen. (Ma)
