Jember, Kuasarakyat.com – Kasus kecelakaan Kereta Api yang menabrak sebuah minibus di Kabupaten Jember terus didalami polisi. Kepolisian Resort Jember telah memproses dan mendalami kasus tersebut.
Penjaga pintu perlintasan kereta api di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember yang lupa menutup pintu perlintasan saat kereta api melintas, akan menghadapi kasus pidana yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Menurut Kanit Gakkum (Laka) Satlantas Polres Jember, Ipda Ipda Tommy Nur Alamsyah mengatakan bahwa hasil penyelidikan kecelakaan antara minibus KIA Carnival nopol B-1316-TMI dengan Kereta Api Wijaya Kusuma diduga akibat kelalaian petugas jaga palang pintu.
Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2025 lalu, terjadi karena petugas penjaga palang pintu tertidur. Sehingga saat kereta api melintas, palang pintu masih dalam keadaan terbuka.
Sementara di sekitar lokasi kejadian jarak pandang memang sempit. Dari arah barat palang pintu tersebut terhalang warung. Sedangkan dari arah timur terhalang pos jaga perlintasan kereta api.
Karena itu, pengemudi minibus KIA ini tetap melaju, karena tidak ada tanda-tanda akan ada kereta api yang melintas.
“Siapapun pengemudi kendaraan yang melintas di situ dalam kondisi palang pintu terbuka tidak akan berhenti. Karena palang pintu terbuka menandakan tidak akan ada kereta api yang melintas,” ungkap IPDA Tomy.
Sehingga dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Pecoro tersebut tidak bisa menganggap pengemudi minibus KIA dalam kondisi lalai. Namun, dugaan kelalaian terjadi pada petugas penjaga palang pintu. Dan kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti polisi bidang lalu lintas. Kasus tersebut menjadi kewenangan Satreskrim Polres Jember.
“Kalau kecelakaan terjadi karena pengemudi menerobos pintu palang itu menjadi urusan kami. Tetapi kalau yang lalai adalah petugas penjaga pintu menjadi urusan Reskrim, tidak bisa disidik Lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan adanya penanganan kasus kecelakaan kereta yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2025, di Desa Pecoro. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses.
Kendati demikian, Bagus belum bisa menjelaskan secara rinci, karena harus menghadiri pertemuan bersama Kanitreskrim Polsek jajaran.
“Kalau kronologinya sama dengan yang disampaikan Satlantas. Kami mendalami dugaan kelalaian,” kata Iptu Bagus.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka penjaga palang pintu bisa dijerat pasal UU perkeretaapian pasal 206 ayat 1 dan KUHP Pasal 360 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Gusti)