Jember, Kuasarakyat.com – Badan koordinasi wilayah (Bakorwil) V Jember membahas konservasi warisan budaya sebagai destinasi wisata unggulan di Ruang Pertemuan Letkol Moch Srodji, Selasa (23/11/021). Warisan budaya tersebut ada di wilayah V Jawa Timur yang meliputi daerah Tapalkuda.
Dekan FIB Universitas Jember Prof Sukarno mengatakan dalam mengembangkan warisan budaya dan penyiapan pengembangan warisan budaya sebagai destinasi wisata harus melewati enam tahapan.
Pertama, mengidentifikasi dan menentukan daya tarik warisan budaya dan destinasi wisata. Kemudian identifikasi daya dukung dan daya tampung warisan budaya dan wisata.
Kedua, melakukan signifikasi dengan cara mendetailkan daya tarik agar bisa menjadi destinasi wisata lokal, nasional, internasional.
Ketiga, melihat respon peluang dengan cara menganalisis tren global, identifikasi segmentasi pasar yang tepat, membuat profil wisatawan dengan motivasi khusus.
Keempat, merumuskan produk wisata, hal ini dapat dilakukan dengan mengkaji muatan nilai nilai warisan, merinci produk wisata sebagai jadwal perjalanan, melakukan inovasi produk destinasi secara khusus yang disesuaikan oleh segmentasi pasar.
Selanjutnya, menentukan pelaku wisata, menguatkan dan mengelola destinasi hingga mengidentifikasi kebijakan dan inisiasi institusi lokal yang mengelola destinasi.
“Terakhir adalah tahap penyiapan produk dan promosi, seperti mendesain dan menyiapkan bermacam macam produk audio dan vidio terkait warisan budaya,” kata dia.
Dwi Supranto, Kabid Cagar Budaya Dan Sejarah Disbudpar Jawa Timur menambahkan kriteria cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih dan memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Namun di Jember kurang tim ahli cagar budaya yang memiliki sertifikasi. Padahal, salah satu syarat penetapan cagar budaya oleh pemerintah, memerlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
” Tim Ahli Cagar Budaya ini penting sekali saat ini, hal ini membuat kita kesulitan dalam menetapkan Cagar Budaya yang ada, kalau tim ahlinya belum ada, terpaksa Kita mendatangkan dari luar ” kata dia.
Tujuannya untuk penetapan cagar budaya memiliki identitas. Klasifikasi cagar budaya sendiri dibagi dua. Pertama adalah benda dan kedua adalah ruang, ada yang bisa dipindah dan tidak bisa dipindahkan.
Ketika cagar budaya memasuki peringkat nasional, atau provinsi, maka biaya dan tanggung jawab juga ditanggungkan pada pusat atau provinsi, maka sangat penting cagar budaya memiliki identitas.
Sebagai contoh ada 4 cagar budaya di wilayah V yang masuk status cagar budaya provinsi. Penetepan level ini dilakukan oleh provinsi jika memenuhi kriteria yang dimaksud, salah satunya adalah cagar budaya yang ada di lintas kabupaten kota.
Disisi lain, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya juga untuk kepentingan agama, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, ekonomi. (Bryan/Bs)