Jember, Kuasarakyat.com – Diduga lamban menangani suatu perkara, kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Jember mulai menjadi sorotan publik.
Salah satu contohnya, seperti kasus pencabulan yang terjadi di di wilayah hukum Polres Jember. Tepatnya, kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Polsek Sempolan.
Organisasi Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia) Jember menyoroti lambannya pihak berwajib dalam proses penyelesaian kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur.
“Ada warga yang mengadu ke kami untuk mendampingi laporannya di Polsek yang terkesan tidak ditangani secara serius oleh petugas. Laporannya tanggal 7 Juli 2024 sampai sekarang 17 Februari tidak ada perkembangan, atau penetapan tersangka,” kata Dwiagus Budianto Ketua Laskar Jahanam.
Dwiagus menambahkan, kasus tersebut seharusnya mendapat atensi pihak kepolisian sebab terjadi pada seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan berujung pemerkosaan.
Dwiagus menduga polisi ada main mata dan maksud terselubung dalam kasus tersebut. Bagaimana tidak, beberapa bulan pasca laporan, Polsek Sempolan tiba-tiba melayangkan surat undangan mediasi kepada keluarga korban.
Undangan mediasi bertanggal 19 Oktober 2024 itu menurutnya sangat tidak etis dilakukan karena sejak awal keluarga korban ngotot tidak mau ada perdamaian.
“Setahu saya kasus pencabulan itu bukan delik aduan. Meski dalam mediasi terjadi perdamaian hingga korban mencabut laporannya, itu pidananya tidak serta merta hilang. Tidak ada itu istilahnya mencabut laporan, polisi wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ulas Dwi.
Sependapat dengan Dwi, M-K warga Kecamatan Silo mengaku heran kenapa ada upaya mediasi dalam kasus yang menimpa putrinya. Padahal, dia bersikukuh tidak mau berdamai dengan pelaku.
Dirinya menceritakan, peristiwa pilu yang menimpa anaknya sebut saja A-K (Bukan inisial sebenarnya) terjadi pada pertengahan 2024.
A-K, gadis berusia 16 tahun yang tengah menimba ilmu di sebuah pondok pesantren dibawa oleh terduga pelaku yakni Rafi, laki-laki berumur 24 tahun yang masih satu desa dengannya.
M-K mengatakan, korban dibawa ke rumah kerabat Rafi di Desa Mulyorejo. Di sana, korban diintimidasi, dicabuli dan dipaksa berhubungan badan. Korban yang kalah fisik tidak bisa berbuat apa-apa, meski sempat berontak.
“Anak saya didorong ke kasur, mulutnya ditutupi selimut dipaksa gituan sama Rafi,” kata M-K.
M-K yang tidak tahu ada hubungan apa antara A-K dengan Rafi mengatakan, putrinya juga sempat dibawa sehari ke Bali usai meninggalkan Desa Mulyorejo.
Setelah pulang dari Bali, korban diantar pulang ke rumahnya oleh Rafi. Di sinilah, akhirnya korban mulai bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya dipaksa berhubungan badan.
Pada hari itu juga, ayah korban bersama korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sempolan.
Keinginan pihak keluarga korban agar pelaku segera tertangkap menemui jalan terjal. Padahal, polisi sudah meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan barang bukti seperti celana dalam dan selimut. M-K berharap polisi serius menangani kasus yang telah membuat putrinya trauma.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Polsek Sempolan sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Surat bertanggal 7, 8, dan 11 Januari 2025 itu isinya sama hanya beda nomor surat.
Intinya, sama-sama menegaskan bahwa terlapor atas nama Rafi tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi kasus itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti saya asistensi terkait penanganannya, mohon waktu besok akan saya cek berkasnya,” singkatnya. (Gusti)








