Polresta Banyuwangi gagalkan penyelewengan 1.200 liter BBM Subsidi

Comment188 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelewengan 800 liter bio solar dan 400 liter pertalite. Dengan menggunakan 1 unit mobil kijang super yang dimodifikasi dan 1 unit pickup, 4 oknum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan petugas.

4 orang oknum berinisial RC, IB, HI, dan M merupakan pelaku dengan peran masing-masing mulai dari aktor intelektual, eksekutor dan pembantu yang dibayar berdasarkan upah. Modus yang digunakan dengan memodifikasi mobil kijang super yang digunakan untuk menampung pembelian BBM jenis Pertalite.

Pelaku ditangkap saat tengah beroperasi di wilayah kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dalam sehari, 400 liter pertalite dibeli di satu SPBU dan kemudian didistribusikan ulang ke sejumlah pertamini yang dijual dengan harga sama namun dengan takaran kurang dari 1 liter.

Modus pembelian dengan menggunakan mobil kijang super yang telah dimodifikasi dengan drum dibagian bangku belakang.

“Mereka ambil barang subsidi terus dijual lagi dengan takaran yang pastinya tidak sama kalau misal 1 liter belum pasti takarannya itu juga 1 liter,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan kepada Wartawan, Senin (13/04/26).

Rofiq menyebut, untuk solar subsidi beroperasi di SPBU di kecamatan Singojuruh dengan modus pembelian solar menggunakan tangki modifikasi sebanyak 3 unit yang kemudian dipindah ke sejumlah jurigen. Selanjutnya, diangkut menggunakan pickup untuk didistribusikan ke salah satu pelaku industri swasta.

“Modusnya sama mengambil BBM Subsidi di SPBU kemudian mereka tampung dari penampungan ini yang satu digunakan di pertamini yang satu dijual untuk kegiatan yang berpotensi harusnya itu bukan kegiatan yang bisa disuplai oleh subsidi,” tegas Rofiq.

Kedua aksi dengan modus yang sama berhasil digagalkan oleh polresta Banyuwangi dalam waktu nyaris bersamaan, pertama pada hari Rabu (08/04/26) sekitar pukul 22.00 WIB dua orang pelaku diamankan saat akan mendistribusikan BBM jenis pertalite ke Pertamini.

Rofiq menambahkan, dua hari kemudian pada hari Jumat (10/04/26) sekitar pukul 13.00 WIB personilnya menangkap pelaku penyelewengan bio solar di salah satu SPBU di Singojuruh.

Keempat pelaku merupakan warga Banyuwangi, sementara terkait peran pihak luar yang berpeluang terlibat dalam aksi tersebut masih didalami. Terkait peran pemilik industri yang menerima BBM jenis bio solar juga masih didalami.

“Tidak menutup kemugkinan ada jaringan dari luar, dan penelusuran kami, pembagian peran dengan ahlinya dan hasil pengembangan penyedik tentu akan jadi bahan kesimpulan seperiti apa hasilnya,” tegas Rofik.

Dalam kasus ini, polresta Banyuwangi menggunakan UU Migas pasal 55 yang kemudian diubah dengan aturan baru di UU tenteang omnibuslaw ketentuan terbaru dengan KUHP baru tahun 2023.

Kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai ratusan juta rupiah dengan kemungkinan nilai yang lebih besar.

“Itu sebenarnya sudah bisa dihitung cuma berapa lama akumulasinya yang harus kita detailkan solar itu kalau PPN diangka 28 ribu, solar subsidi teperinci di 6.800 disparitas harga sejauh itu memang memiiki patensi menignggalkan etika dan moralities pasti akan membawa potensi kerugian bagi masyarkat dan negara karena peruntukan subsidi tepat ini untuk rakyat bukan industri,” Imbuh kombes Rofiq. (CZ)

Comment188 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.