Jember, kuasarakyat.com – Kasus markup (penggelembungan) atau fraud terhadap biaya kesehatan oleh 3 rumah sakit di Jember, Senin (17/11/2025) secara resmi diadukan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh M. Husni Thamrin SH.
Kepada wartawan, Thamrin menyatakan, bahwa aduan dan laporan terhadap kasus tersebut, karena pihaknya menilai adanya ‘Mens Rea’ atau niat jahat untuk mengaburkan kasus tersebut, dimana ada penyalahgunaan uang negara (iuran BPJS Kesehatan) namun hanya dianggap kasus perdata.
“Saya mengadukan kasus BPJS, itu biayanya pakai uang negara dan tindakan korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana, tapi dari hearing di Komisi D beberapa waktu lalu, justru kasus ini hanya dianggap perdata, dimana diselesaikan dengan pengembalian uang saja, padahal ini masuk pidana, sehingga kami melihat badanya mens Rea atau niat jahat dalam kasus ini,” ujar Thamrin.
Dengan laporan dan aduan ini, Thamrin meminta, agar Kejaksaan Negeri Jember untuk memeriksa para pejabat yang bersangkutan. “Jika nantinya terdapat bukti permulaan yang cukup, segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dari data media ini, mereka yang dilaporkan oleh M. Husni Thamrin ke Kejaksaan Negeri Jember, diantaranya oknum dokter spesialis ortopedi dan semua peserta rapat tanggal 5 Nopember 2025.
“Ada Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya,” pungkasnya. (Ma)











