Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Akte Sudah Libatkan Kades, Kuasa Hukum Pelapor : Penyelidikan Sudah Terjadwal

Comment28 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan akte yang dilaporkan oleh Anang warga Desa Kemuningsari Arjasa ke Mapolres Jember, terhadap bobinya dan juga kepala desa, segera masuk ke penyelidikan polisi.

Hal ini disampaikan oleh Budi Harianto, kuasa hukum Anang kepada wartawan pada Selasa (3/11/2026) siang. “Saya sudah komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara klien saya, kalau pemanggilan terhadap klien saya akan segera dijadwalkan,” ujar Budi Harianto SH.

Budi berharap, dengan sudah dijadwalkannya pemeriksaan terhadap kliennya, kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan ini, bisa menjadi terang benderang.

“Mudah-mudahan bisa segera dimulai penyelidikan, karena kami sudah menyiapkan bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari BHR Law Office pada Kamis 1 Oktober 2026 mendatangi Mapolres Jember untuk mengadukan Sunayah warga Desa Kemuning Lor Arjasa dan Kepala Desanya Budi Hariyanto, atas dugaan penggelapan dan pemalsuan beberapa dokumen terkait penerbitan akte peralihan Tanah.

Perkara ini sendiri sudah dilakukan mediasi di balai desa Kemuning Lor, namun saat mediasi, menurut pelapor, pihak kepala desa menyatakan kalau akte atas nama Jumaadi tidak pernah ada dan tidak terdaftar di letter C kerawangan atau buku desa. “Ini kan lucu, makanya kami mengadukan perkara ini ke Mapolres Jember,” ujarnya.

Sementara Budi Haryanto Kepala Desa Kemuning Lor Arjasa, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan, bahwa tidak ada akte palsu di desanya.

“Tidak ada akte palsu itu, kalau soal diadukan ke Polres, kan nanti pemerintah desa dipanggil di Polres, biar jelas nunggu di Polres saja, dan saya juga baru tahu dari sampean,” pungkas Budi Haryanto. (Ma)

Comment28 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.