Situbondo, Kuasarakyat.com – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Situbondo resmi disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Situbondo pada Senin(27/9/2021).
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan PAPBD Kabupaten Situbondo mengalami Devisit lebih dari Rp 460 miliar. Untuk itu, upaya peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)dilakukan dengan menerapkan sistem e-ritribusi.
“Untuk itu, kami upayakan untuk meningkatkan PAD, dengan sistem e-ritribusi melalui pasar-pasar tradisional dan restoran,” ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, diwilayah Gedung DPRD Sitibondo, Senin(27/9/21).
Karna menambahkan, penyebab devisit yang terjadi, salah satunya disebabkan dampak Pandemi Covid-19. Sehingga pemasukan daerah menurun drastis.
“Terjadinya devisit sebenarnya bukan hanya saja di Kabupaten Situbondo. Wilayah kabupaten lain juga turut mengalami hal serupa. Maka, alternatif lain yang bisa dilakukan dengan meningkatkan sistem PAD,” ucapnya.
Karna menambahkab dampak pandemi dan PPKM, banyak pasar dan restoran turut terdampak, sehingga tidak bisa berjualan.
“Karena pasar banyak yang nutup dan restoran banyak yang nutup, kami juga tidak mungkin menarik ke mereka. Nantinya kita perbaiki sistem, anggar PAD bisa meningkat kembali,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PAPBD, pendapatan Daerah sebesar Rp 1,6 trilliun, sedangkan untuk anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 2,1 trilliun, sehingga hasil perhitungan yang dilakukan, Pemkab Situbondo mengalami devisit sebesar Rp 460 milliar
“Dalam kesempatan ini, mari kita bersama-sama mewujudkan amanah masyarakat,” ucapnya. (Iw/Bs)






