Polres Bondowoso Selidiki Pemilik Motor Plat Merah di Arena Judi Sabung Ayam, Perangkat Desa?

Comment2,723 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Polres Bondowoso melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan kasus judi sabung ayam di Desa Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (11/7/2022) lalu.

Selain menciduk satu orang berinisial HMD (29), warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Salah satu buktinya adalah motor plat merah dengan nopol P 2535 AP.

Beberapa informasi yang terhimpun, motor plat merah milik perangkat desa atau pekerja di level pemerintah desa.

“Proses, mas. Masih proses sidik,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Selain menyidik pelaku yang tertangkap, polisi juga melakukan penyelidikan keterlibatan pemilik motor di arena judi sabung ayam tersebut.

“Untuk sepeda-sepeda yang kita amankan dan yang plat merah orangnya masih kita lidik, mas,” tuturnya.

“Peran yang bawa ke tempat judi itu ngapain. Nonton apa ikut main,” sambungnya.

Baca Juga:

Polres Bondowoso Gerebek Judi Sabung Ayam, Motor Plat Merah Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Polres Bondowoso menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (11/7/2022).

Dalam peristiwa itu, polisi juga mengamankan motor plat merah bernopol P 2535 AP.

Kendati para penjudi kocar-kacir, petugas berhasil mengamankan 1 orang.

“Penggerebekan arena judi ini, upaya kami dari jajaran Polres Bondowoso dalam memberantas penyakit masyarakat,” kata AKP Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso melalui siaran pers, Selasa (12/7/2022).

Sayangnya saat polisi datang, para petaruh kocar kacir melarikan diri.

Namun 1 penjudi dengan inisial HMD (29) Desa Sukowiryo Rt 16, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres.

“Ada 1 pelaku yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya melarikan diri, selain itu beberapa barang bukti juga kami sita dari lokasi perjudian,” ujar Kasatreskrim.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 4 ekor ayam aduan, 6 buah kiso (kurungan kecil) ayam dan 5 buah kurungan ayam.

Kemudian 1 buah alas spon galangan warna cokelat, 1 buah spon galangan warna merah dan hitam, 1 buah jam dinding, 2 lembar kardus rekapan penombok atau yang taruhan dan beberapa unit sepeda motor. (ad)

Writer: Ahmad
Comment2,723 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.