Guru MI Yang Nikah Siri Sudah Dipanggil Kemenag Jember, Kuasa Hukum Sebut Tidak Independen

Comment30 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pernikahan Sirri A. Fauzan Adimah guru MIN Arjasa Jember non aktif, sudah menjalani pemeriksaan di kantor Kemenag Jember oleh Tim pemeriksa, terdiri dari Kepala Sekolah MIN Arjasa, Kasi Mapenda, Analis SDM Kemenag, dan Kasubag TU Kemenag.

“Yang bersangkutan (Fauzan) sudah kami panggil dan kami periksa, bahkan untuk menjaga agar situasi tempat mengajar terganggu, yang bersangkutan sudah kami non aktifkan, dan saat ini kami lakukan pembinaan sambil menunggu sanksi dari pusat,” ujar Rudi Winarto Analis SDM Kemenag Jember beberapa waktu lalu.

Rudi Widarto menyatakan, bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fauzan yang berstatus PNS Kemenag, pihaknya sudah berkirim surat ke Kanwil dan Itjend (Inspektorat Jendral) Kemenag terkait dengan sanksi yang direkomendasikan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, apa yang dilaporkan pengadu, ada yang benar dan ada yang tidak, dan sesuai undang-undang kepegawaian, kami merekomendasikan sanksi untuk Ustad Fauzan berupa sanksi sedang dan sanksi berat, nanti yang memutuskan adalah pimpinan pusat, dalam hal ini Kemenag, karena lembaga kami vertikal,” ujar Rudi.

Menyikapi penyampaian Rudi Widarto selaku Analis SDM Kemenag Jember, M. Husni Thamrin menilai, bahwa Kemenag Jember tidak independen dalam memeriksa FZ atas aduan kliennya.

Thamrin menilai pemeriksaan yang telah dilakukan Kemenag Jember belum sepenuhnya berimbang. Sebab, menurut dia, pemeriksaan baru dilakukan terhadap Fauzan sebagai pihak teradu atau terlapor, sementara AS selaku pengadu belum dimintai keterangan.

“Saya sudah membaca berita-berita itu dan mendengarkan hasil wawancara dengan Pak Rudi, yang pada intinya Kantor Kemenag Jember sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Pak Fauzan,” tandasnya.

“Yang perlu saya perjelas, pemeriksaan yang katanya sudah dilakukan itu hanya sepihak, hanya terhadap terlapor, Pak Fauzan. Sementara pengadu, Ibu AS, sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan,” lanjutnya.

Thamrin mengatakan akan kembali mengirimkan surat kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Menteri Agama dalam waktu dekat. Surat tersebut, kata dia, akan meminta agar AS turut diperiksa untuk memberikan keterangan atas aduan yang sebelumnya disampaikan.

Menurut Thamrin, pemeriksaan terhadap AS penting dilakukan agar informasi dalam laporan masyarakat dapat dikonfirmasi secara langsung. Terlebih, Kemenag Jember sebelumnya menyatakan hasil pemeriksaan menemukan ada informasi dalam aduan yang dinilai benar dan ada pula yang dinilai tidak benar.

“Kalau pengadu tidak pernah diperiksa, tentu sepihak. Apa yang tadi disebut ada yang diakui dan ada yang tidak, yang tidak ini kan perlu diklarifikasi kepada pengadu, benar enggak pengaduannya itu,” ujarnya.

Selain meminta AS diperiksa, Thamrin juga mempertanyakan independensi tim pemeriksa yang dibentuk Kemenag Jember.

Dia menyinggung salah satu anggota tim yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya telah menerima pengaduan mengenai persoalan tersebut.

“Tim ini menurut saya juga tidak independen, karena di salah satu anggota tim ada pimpinannya yang dia tahu sebetulnya,” pungkas Thamrin. (Ma)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/diduga-nipu-wali-murid-janda-dengan-cinta-segitiga-guru-madrasah-di-jember-dilaporkan-ke-itjen-kemenag/

Comment30 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.