Upaya Pemerkosaan Gadis 19 Tahun di Bondowoso Gagal, Pelaku Diringkus

Comment4,021 views
  • Share

Bondowoso, KuasaRakyat.com – Upaya pemerkosaan gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Bondowoso gagal.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Polres Bondowoso pun merilis kasus tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

Dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Korban atas nama inisial RA (19), seorang pelajar di wilayah setempat.

Sedangkan pelaku berinisial MU (29), warga RT 18, RW 09, Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku kesehariannya tidak bekerja alias sebagai pengangguran.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu, (16/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku MU masuk ke dalam kamar korban RA yang saat itu korban sedang tertidur lelap.

Pelaku langsung menyingkap rok korban lalu membuka celana dalam korban hingga betis.

Kemudian korban terbangun dan korban berusaha menarik celana dalamnya hingga celana dalam korban robek.

Setelah itu pelaku MU mendorong badan korban ke kasur.

Seketika itu juga pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badan korban.

Korban mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban.

Kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian alat vital si korban RA.

Kemudian korban menendang kaki pelaku hingga pelaku jatuh ke lantai kamar korban.

Setelah itu pelaku keluar dari kamar korban.

Tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku MU kepada RA tidak berhenti sampai di sini.

Selang 2 hari kejadian itu tepatnya pada Senin (18/04/2022) sekitar pukul 13.00 WBIB, pelaku MU kembali melakukan perbuatan tersebut.

Tetapi untuk kali ini perbuatan pelaku MU diketahui dan dilihat oleh kakak korban. Sehingga pelaku menghentikan perbuatan itu.

Atas kejadian itu, korban RA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso, agar menindak lanjuti dan mengadili pelaku MU agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko membenarkan atas kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dialami oleh korban.

“Kami telah mendapat laporan bahwa terjadi tindak Pidana Percobaan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku (MU) kepada korban (RA) itu,” ungkap Kapolres, Jumat (22/7/2022).

Adapun barang bukti di antaranya 1 potong kaos lengan panjang warna merah muda dan 1 potong rok panjang bahan kain warna abu-abu.

“Kemudian 1 potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, 1 potong BH warna coklat,” sebutnya.

“Dalam kasus ini pelaku MU dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana,” tambahnya.

Pelaku terancam hukuman pidana berupa kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (ad)

Writer: Ahmad
Comment4,021 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.