Bondowoso, kuasarakyat.com – Polres Bondowoso berhasil menangkap Jumasin (40), warga Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Ia dicokok usai terlibat pencurian uang senilai ratusan juta milik Junaidi warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso tahun 2018 lalu.
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menciduk pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dini hari.
“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo. Selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo kepada media, Minggu (24/7/2022) sore.
Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada September 2018.
Pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi, warga Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.
Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.
“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.
Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 170 juta, 4 gelang emas, 2 cincin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e, ayat 2 Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purnomo. (ad)








