Sidang Pidana Kades Klatakan,  Ahli : unsur yang didakwakan Dalam Pasal 362 KUHP harus nyata

Comment2,496 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang perkara pidana dengan terdakwa bisa Ali Wafa kepala desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember yang digelar pada Senin (19/12/2022) menghadirkan ahli dari Inspektorat Pemkab Jember dan dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.

Rahmat Utomo selaku auditor di Inspektorat Pemkab Jember yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan, mengakui perjanjian yang dilakukan oleh mantan kepala desa Klatakan Romelan dan juga Pj KadesWiwid dalam pengelolaan tanah kas desa oleh H. Marsuki Abdul Ghofur benar adanya.

Pihaknya saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Moh. Husni Thamrin membenarkan mintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik dalam persoalan  persewaan tanah kas desa Klatakan. Ahli juga membenarkan pernah melakukan pemeriksaan dalam perkara dimaksud oleh inspektorat Jember.

“Benar, memang kami dari Inspektorat memberikan hasil dari pemeriksaan kepada Bupati, kemudian kami mendapatkan rekomendasi dari Bupati, jika kepala desa yang baru agar menunggu tanaman tebu di tanah kas desa Klatakan sampai musim panen sesuai perjanjian yang dibuat oleh kepala desa sebelumnya, karena memang memiliki kewenangan,” ujar Rahmat.

Namun, saat M. Husni Thamrin SH dan Budi Hariyanto SH selaku hukum Terdakwa menanyakan secara bergantian tentang regulasi kepala desa yang habis masa jabatannya namun masih menyewakan tanah kas desa, Rahmat menyatakan, bahwa hal ini tidak dibenarkan.  “Kalau ketentuannya memang tidak diperbolehkan,” ujar Rahmat.

Begitu juga ketika ditanya tentang adanya Perdes, dimana Perdes dibuat mengikuti Undang-Undang diatasnya seperti Permendagri, Rahmat mengatakan, jika Perdes dibuat berdasarkan undang-undang diatasnya seperti Permendagri dan undang-undang lainnya.

Namun ketika ditanya terkait Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan tanah kas desa atau aset yang menyebutkan, bahwa kepala desa hanya bisa menyewakan tanah kas desa maksimal 3 tahun secara berturut-turut, dan diperpanjang setiap tahunnya.

Serta penyewaan tanah kas desa yang dilakukan oleh Romelan mantan kepala desa yang jabatannya berakhir pada tahun 2020, namun melakukan lelang pengelolaan tanah kas desa pada masa tanam tahun 2021 dengan masa panen 2022.

Rahmat menyatakan, bahwa jika sesuai perjanjian bisa dan sah. “Kalau melihat perjanjiannya sah-sah saja,” ujar Rahmat.

Namun jawaban Rahmat ini disela oleh Majelis Hakim, dan hakim menanyakan dasar sahnya perjanjian dari undang-undang mana. Rahmat kembali menyatakan jika itu sesuai perjanjian yang dibuat kedua pihak.

“Kalau anda mengatakan sah, dasarnya undang-undang apa, jangan sesuai perjanjian, apakah perjanjian itu sudah disahkan oleh pengadilan? Kalau tidak tahu bilang saja tidak tahu,” ujar majelis hakim.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fiska Maulidian Nugroho Dosen dari Fakultas Hukum Unej yang dihadirkan menjadi ahli.

Menurut Fiska, tindakan pidana pencurian itu dilakukan oleh mereka yang secara nyata melakukan tidak pidana pencurian dengan tangannya, sendiri, sedangkan untuk mereka yang menyuruh hanya dikenakan pasal turut serta sebagaimana ditegaskan dalam pasal 55 KUHP.

Ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan, apakah yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala desa, dengan menyuruh orang lain untuk melakukan penebangan terhadap tanaman tebu yang ada di atas tanah kas desa bisa disebut pelaku pencurian?

Fiska menyatakan, bahwa secara konkrit yang bisa disebut pelaku pencurian adalah yang menebang, sedangkan yang menyuruh, tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku pencurian.

Mendengar pendapat dari kedua saksi ahli di persidangan, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa sependapat dari Fiska yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli, namun untuk pendapat dari Rahmat, Budi menilai jika pendapat yang disampaikan oleh Rahmat adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

“Saya berpendapat bahwa saksi Rahmat tidak bisa dikategorikan saksi ahli karena yang bersangkutan menerangkan fakta dan proses kejadian perkara,  seharusnya JPU menghadirkan Rahmat sebagai saksi fakta bukan saksi ahli, karena dia ikut serta dalam pemeriksaan perkara TKD Desa Klatakan,” ujar Budi

Budi juga melihat adanya pendapat dari Rahmat  terkait tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan menyewakan lebih dari masa jabatan, namun yang bersangkutan menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Romelan adalah salah.

“Jadi semuanya saya serahkan kepada majelis hakim untuk menimbang apakah Rahmat masuk sebagai saksi ahli apa bukan, kalau bukan maka keterangan nya tidak sah, dan hal ini mempengaruhi dakwaan karena JPU membuat dakwaan berdasarkan BAP,” pungkas Budi.

Sidang ini sendiri akan digelar kembali pada hari Kamis 23 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,496 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.