Perkara Pidana TKD Desa Klatakan, Saksi Perangkat Desa : Saya Tidak Tahu ada Lelang

Comment2,607 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sidang kasus pidana dengan terdakwa Ali Wafa yang juga kepala desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember semakin menarik untuk diikuti, hal ini dikarenakan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan didalam persidangan.

Seperti pada sidang yang digelar pada Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Negeri Jember, 8 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, mulai dari buruh tebu, mandor, Sekretaris BPD Desa Klatakan, Staf Desa Klatakan, LPM dan juga beberapa pihak, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang disampaikan oleh Imam Wondo selaku staf desa yang sudah bekerja di desa Klatakan sejak 2009 lalu, menurut Suwondo, dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Klatakan, selama ini dirinya tidak pernah mengetahui adanya proses lelang terhadap tanah kas desa yang ada di Dusun Penggungan dengan luas 47,5 Ha.

“Saya tidak pernah tahu adanya lelang tanah kongsi yang ada di dusun Penggungan, yang saya tahu, tanah tersebut disewakan ke H. Marsuki oleh Kades Romelan saat tiu, kemudian pada saat PJ. Wiwid Widianto, sempat akan ada lelang, tapi kami memberi tahu jika TKD di Dusun Penggungan sudah disewakan kades lama, sehingga Pj. Kades meminta kompensasi ke H. Marsuki,” ujar Imam.

Hal yang sama disampaikan oleh Luluk selaku sekretaris BPD Desa Klatakan, dirinya tidak mengetahui soal adanya lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, dirinya hanya mengetahui jika TKD di Desa Klatakan disewa oleh H. Marsuki Abdul Ghofur.

“Kalau pelaksanaan lelang saya tidak tahu, yang saya tahu saat diajak musyawarah di desa, bahwa TKD milik Desa Klatakan disewa oleh H. Marsuki Abdul Ghofur, selebihnya saya tidak tahu,” ujar Luluk.

Begitu juga dengan Nur Hasan selaku LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang juga ketua Lelang desa Klatakan, menurut Nur Hasan, yang ia ketahui lelang terhadap TKD di desa Klatakan, adalah TKD yang luasnya 6,5 hektar, bukan yang 47,5 hektar. “Yang saya tahu selaku ketua lelang, TKD yang dilelang itu yang luasnya 6,5 hektar,” ujar Nurhasan.

Keterangan ketiga saksi ini jelas membantah keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni mantan Kades Romelan Hadi Wijaya, mantan Pj. Kades Wiwid Widianto dan juga H.Marsuki Abdul Gofur, dimana dalam persidangan sebelumnya, ketiganya menyatakan jika proses pengelolaan yang dilakukan antara Romelan dengan H, Marsuki Abdul Gofur melalui proses lelang, sedangkan dari keterngan saksi Wiwid Widianto, pengelolaan TKD melalui Lelang, namun menggunakan kompensasi sebagai ganti lelang.

Sedangkan pernyataan saksi Slamet dan Eko yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, dimana kedua saksi yang merupakan mandor atau pekerja dari H. Marzuki Abdul Ghofur menyatakan, bahwa perawatan mulai dari pemupukan hingga menjelang panen, semua dilakukan oleh H. Marsuki Abdul Ghofur, juga dibantah oleh saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Seperti yang disampaikan oleh Khoiriyah selaku buruh tebu dan juga Muri selaku mandor yang juga warga desa Klatakan yang tinggal tidak jauh dari lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi obbjek perkara dalam kasus tersebut.

Baik Khoriyah maupun Muri, dipersidangan menyatakan, bahwa dirinya melakukan pekerjaan dengan merawat tanaman tebu sejak bulan Januari hingga bulan Mei, dimana saat dilakukan perawatan, usia tanaman tebu masih sekitar 4 bulan dengan tinggi sekitar 35 sampai 40 cm.

“Saya bekerja memupuk, mencabut rumput dan juga membersihkan daun tebu yang kering sejak Januari 2022 hingga bulan puasa pak, yang menggaji pak Wafa (Ali Wafa) dengan gaji 30 ribu kerja dari jam 6 pagi hingga jam 10 siang,” ujar Khoiriyah.

Bahkan Muri yang rumahnya tidak jauh dari lokasi TKD juga mengatakan, bahwa saat awal dirinya mendapatkan perintah dari Ali Wafa selaku Kepala Desa Klatakan pada 7 Januari 2022 untuk melakukan perawatan terhadap tanaman tebu di TKD, dirinya tidak pernah melihat orang lain atau pihak lain yang melakukan perawatan terhadap tanaman tebu di TKD tersebut.

Bahkan saat awal dirinya mulai melakukan perawatan atas perintah terdakwa, kondisi tanaman tebu juga tidak terurus, dimana banyak rumput serta warna bibit tebu agak kekuningan. “Saat saya awal bekerja, kondisi tanaman tebu agak kuning, kurang sehat, selain itu rumputnya juga banyak,” ujar Muri yang mengaku sebagai mandor.

Muri juga memastikan, bahwa selain pekerja atas perintah terdakwa yang melakukan perawatan tanaman tebu, tidak ada orang lain yang merawat. “Sebab akses jalan menuju TKD itu hanya ada satu jalan yang mulia, dan itu ada didepan rumah, saya pagi, siang sore dan malam hari selalu melakukan kontrol terhadap tanaman tebu tersebut,” ujar Muri.

Sementara M. Husni Thamrin SH bersama Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa, usai persidangan mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh saksi di persidangan, akan membuka tabir terkait pengelolaan tanah kas desa. Hal ini menjadikan dirinya yakin, jika majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi, sangat jelas, bahwa di desa Klatakan tidak ada lelang pada lahan seluas 47,5 hektar yang saat ini menjadi objek perkara, begitu juga dengan perawatan terhadap tanaman tebu, semua dilakukan oleh klien kami, kami juga punya bukti foto saat proses perawatan seperti memupuk hingga selesai, artinya disini semakin jelas,” ujar Budi.

Budi berharap dengan adanya keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang kuat ini, kliennya bisa bebas.

Sedangkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin 2 Januari 2023 dan Kamis 5 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,607 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.