Mahasiswa Dan Mahasiswi Kompak Edarkan Sabu, Demi Sabu Gratis

Comment1,807 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Polisi Sektor Sumbersari Kabupaten Jember, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dikalangan kampus. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang berstatus mahasiswa. Adalah SL, perempuan, 20 tahun, warga Kabupaten Tulungagung dan HAS, laki-laki 26 tahun, warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sumbersari, Jember.

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang resah, di Jalan Kalimantan Nomor XII, Kecamatan Sumbersari, Jember sering terjadi transaksi barang diduga sabu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SL.

Polisi kemudian melalukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang ditempati SL, di Jalan Kalimantan XII. Dalam penggerebekan itu, polisi memergoki SL sedang mengemas barang berupa sabu seberat 1 gram di kamarnya.

“Saat didatangi ke rumah kosnya, tersangka SL sedang menimbang narkotika jenis sabu. Saat digerebek, SL hanya seorang diri di kamar itu. Sabu seberat 1 gram yang ditimbangnya rencana akan dijual Rp 400 ribu,” kata Kompol Sugeng, saat dikonfirmasi Kamis, 19 Januari 2023.

SL mengaku tidak sendirian menjalankan bisnis terlarang itu, tetapi bekerja sama dengan seorang mahasiswa berinisial HAS. Saat polisi meminta SL menunjukkan tempat tinggal HAS, ternyata HAS dalam perjalanan menuju rumah kos SL. Dan keduanya berhasil diamankan.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos HAS, yang berada di Kecamatan Sumbersari. Di dalam kamar kos HAS, polisi menemukan alat bukti berupa alat hisap sabu atau bong.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial HM. Kedua tersangka bekerja sama dengan HM dengan perjanjian bagi hasil dan dapat sabu gratis dari HM.

Tersangka HAS dan SL saling bekerja sama mengedarkan sabu bukan hanya untuk kalangan mahasiswa, namun juga kepada masyarakat umum. Mereka melakukan bisnis terlarang itu tanpa diketahui orang tua mereka.

“Mereka hanya diajak awalnya. Mereka menjadi pengedar karena pergaulan mereka selama berada di Jember tidak terpantau oleh orang tua,” ungkap Sugeng.

Namun sejauh ini, mereka belum pernah mendapatkan bagi hasil berupa uang Rp 1,5 juta dari HM. Mereka hanya menerima bagi hasil dalam bentuk sabu gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SL dan HAS dijerat pasal 112 subsider 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kesulitan melacak keberadaan HM. Sebab proses transaksi antara HM dengan dua mahasiswa itu menggunakan sistem ranjau. (Gusti)

Comment1,807 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.