Bondowoso, kuasarakyat.com – Sebanyak lima warga resmi mengajukan hak adopsi bayi yang dibuang di Dusun Taman, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso menyebut bahwa di antaranya ada PNS dan TNI.
Disebutkan, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin melakukan adopsi bayi.
Warga Dusun Taman, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami sebelumnya digegerkan dengan penemuan bayi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada puluhan warga yang berminat adopsi bayi tersebut.
“Yang sudah komunikasi ada puluhan. Tapi yang resmi mengajukan berkas untuk ditindaklanjuti dengan asessment ada 5 orang pada hari ini,” ungkap Imam Sunarto, pekerja sosial pada Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso kepada KuasaRakyat.com, Jumat (4/3/2022).
Imam menyebut, lima warga itu salah satunya adalah pemilik toko tempat ditemukan bayi malang tersebut yakni Munajad.
“Lalu empat yang lain rinciannya yaitu 1 PNS dari Kecamatan Sukosari, 1 warga Pejaten Kecamatan Tegalampel, 1 warga Jambesari Darusollah, dan 1 TNI dari Yonif Jember,” bebernya.
Kata Imam, syarat umum untuk adopsi bayi yang digolongkan tak langsung tersebut cukup lama.
“Butuh waktu setidaknya setahun untuk proses asessment selesai dan diputuskan hak adopsi itu,” ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya usia 30-55 tahun, usia pernikahan minimal 5 tahun, diutamakan tidak memiliki anak atau maksimal 1 anak, dan bisa menjalin hubungan erat dengan calon bayi yang diadopsi.
“Sementara bayi ini masih berada di Puskesmas. Mungkin beberapa hari ke depan akan dibawa ke PSAB Sidoarjo. Selama proses asessment, bayi itu akan tetap berada di sana,” ungkapnya.
Bagi calon pengadopsi, maka disarankan untuk menjalin hubungan emosional dengan bayi tersebut dengan datang ke PSAB Sidoarjo.
“Berbeda dengan adopsi langsung yang diketahui orang tuanya, maka prosesnya lebih cepat,” sebutnya.
Yudi Suhartono, salah seorang warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso merupakah salah satu yang mengajukan adopsi bayi tersebut.
“Saya dapat informasi dari saudara tentang penemuan bayi di Poncogati. Saya langsung berniat untuk mengadopsi,” ucap PNS di Kecamatan Sukosari ini.
Pria ini mengaku telah menikah selama 21 tahun dan belum dikarunia anak.
“Memang istri sempat hamil 2 kali, tapi dua-duanya keguguran. Maka dari itu saya berharap hak adopsi bayi ini bisa saya dapatkan,” harapnya.
Munajad, warga lain yang juga mengajukan adopsi bayi tersebut tidak kalah bersemangat.
“Istri saya 9 kali hamil, tapi 8 keguguran, jadi hanya 1 yang masih hidup. Semoga bayi ini rezeki bagi kami,” harapnya. (ad)











