Jember, kuasarakyat.com – Andi Diantoro bersama sejumlah saudaranya, yang juga ahli waris dari Supren, warga Besini Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Jember, menggugat Pemkab Jember dan juga sejumlah pihak, termasuk penghuni eks lokalisasi Puger Jember.
Budi Hariyanto SH selaku kuasa hukum dari Andi Diantoro dkk, kepada wartawan menyatakan, bahwa, gugatan ini dilakukan, karena kliennya memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, dimana tanah seluas kurang lebih 7000 meter pepersegi di klaim sudah dibeli oleh Pemkab Jember.
“Tanah klien kami, diklaim sudah dibeli oleh Pemkab Jember, namun Pemkab tidak bisa menunjukkan peralihan hak atas tanah, sehingga kami melakukan gugatan, dan hari ini sudah tahap menghadirkan saksi-saksi,” ujar Budi Hariyanto Senin (6/5/2024).
Abdul Majid dan Sujak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut menyatakan, bahwa tanah milik Supren, dijadikan sebagai tempat relokasi eks Lokalisasi Kaliputih Puger, terjadi sekitar tahun 1989.
Saat itu, ada beberapa lahan milik warga lainnya yang juga menjadi tempat lokalisasi, dimana pada proses awal, beberapa warga yang lahannya dijadikan sebagai lokalisasi, didatangi oleh Kepala Desa dan juga anggota koramil saat itu.
“Kami didatangi oleh bapak kepala desa, saat itu dijabat oleh pak Juremi, juga ada tentara, kami harus menyetujui lahan kami dijadikan tempat lokalisasi, alasannya waktu itu, saya harus bantu pemerintah, kalau tidak mau, saya di cap sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia),” ujar Abdul Majid.
Karena ada tekanan dan intimidasi, Abdul Majid dan Sujak, serta beberapa warga lainnyapun, terpaksa menyetujui lahannya, dijadikan sebagai tempat lokalisasi.
“Saya takut dicap PKI pak, sebab kalau sudah dicap PKI, maka akan ditembak, jadi terpaksa saya menyetuji lahan saya digunakan sebagai tempat lokalisasi,” ujar Abdul Majid saat memberikan kesaksiannya di persidangan.
Majid juga menyatakan, jika saat lahannya dijadikan tempat lokalisasi, warga hanya mendapat ganti rugi tanaman saja, tanpa ganti rugi tanah, sehingga tanah tersebut masih menjadi gak warga.
“Karena pada tahun 2007, lokalisasi tersebut sudah ditutup, maka kami meminta hak kami kembali, namun kami mengalami kendala, karena tanah tersebut diklaim milik Pemkab Jember, hal ini yang akhirnya kami perjuangkan,” ujarnya.
Sementara Fredy Andreas Caesar SH, selaku kuasa hukum dari Pemkab Jember, ditemui usai persidangan menyatakan, bahwa kasus sengketa tanah ini, sudah pernah digugat sebelumnya, dimana dalam gugatan tersebut sudah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dimana kasus tersebut tidak bisa dipersidangan, karena dianggap cacat Formil.
“Dulu sengketa ini sudah pernah digugat, dan dinyatakan NO oleh pengadilan, dan sekarang digugat untuk kedua kalinya, ya kami kami sudah menyiapkan semuanya dalam sidang pembuktian berikutnya,” ujar Andreas.
Polemik sengketa tanah eks lokalisasi Puger ini sendiri, sudah pernah disikapi oleh Komisi A DPRD Jember, dimana dalam hearing pada Desember 2022 tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember saat itu, Andreas Pernama menyatakan bahwa memang sampai sekarang eks lokalisasi, tidak tercatat sebagai aset Pemkab.
“Jadi sampai sekarang kami tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa itu adalah Aset Pemkab, karena memang tidak tercatat,” ujarnya saat itu. (Ma)







