Indeks

Aksi Gondol Vario Terekam CCTV, Guru Honorer Di Jember Diringkus Polisi

Comment2,148 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Ahmad F (25) warga Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo Jember, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Jember, pelaku yang juga seorang guru Honorer di sebuah SD di Kecamatan Ledokombo ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Vario di kawasan Kampus Jember.

Bahkan rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya ini sempat viral di media sosial, sehingga hal ini juga menjadi bukti pihak kepolisian untuk mengungkap aksi yang dilakukan oleh pelaku, selain melakukan aksi pencurian di kawasan kampus, pelaku juga melakukan hal yang sama di lokasi parkir di pasar Sempolan.

Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan oleh temannya sesama guru, bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, tidak hanya itu, setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga dilaporkan dalam perkara lai, yakni penggelapan 3 unit laptop,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Kamis (1/12/2022).

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.

“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan untuk penggelapan laptop, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan,” beber Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,148 views
  • Share
Exit mobile version