Aksi Pencurian HP di Situbondo Terekam CCTV, Beraksi di Enam Lokasi

Comment6,416 views
  • Share

Situbondo, Kuasarakyat.com – STR, warga Kecamatan Besuki, Situbondo ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Situbondo pada Selasa (23/11/21). Sebab, pria tersebut mencuri HP di konter salah satu warga dan terekam CCTV.

STR melancarkan aksi pencuriannya dibeberapa tempat pada Minggu (21/11/2021). Dia berhasil membawa barang HP dan terus berulang melakukan perbuatan terlarang itu.

Aksi itu terekam CCTV saat melakukan pencurian di konter milik Hasan Basri dan Ahmad Ghufron. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian Polres Situbondo. Polisi pun mudah melacak pelaku berbekal video rekaman kamera CCTV.

Korban pencurian HP Gufron mengatakan, dirinya baru mengetahui beberapa ponsel miliknya hilang setelah membuka konter. Ada sekitar delapan ponsel yang hilang, lalu ia menanyakan kepada karyawan tokonya.

“Saya tanya kekaryawan saya gak tau. Setelah saya cek seluruh ruangan ternyata ada bekas kaki di gedung. Ternyata setelah mencuri disini, pelaku juga mengambil ponsel di konter sebelah, dan kebetulan ada CCTV. Disanalah pelaku berhasil terekam,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno menambahkan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari korban, yakni Hasan Basri dan Ahmad Ghufron.

“Pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat rumah milik temannya di Kecamatan Besuki. Kemudian Tim Jatanras menangkap pelaku dan diserahkan kepada pihak penyidik,” ucapnya.

Sutrisno menambahkan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel, puluhan kartu perdana, voucher kartu dan uang tunai Rp1,35 juta serta satu buah palu yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Pengembangan kasusnya masih dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Sebab berdasarkan pengakuan pelaku, pelakus melancarkan aksinya di enam TKP yang berbeda. Dua ditempat konter hp, serta empat TKP dirumah warga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Iw/Bs)

Writer: IwEditor: Bs
Comment6,416 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.