Apa Kabar Penyelidikan Sewa Pesawat 1 Milyar Era Hendy Siswanto?

Comment910 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan korupsi di terkait sewa pesawat antara PT. Amaya Alam Semesta (PT. AAS) dengan Pemkab Jember melalui Bank Jatim cabang Jember, yang terjadi pada tahun 2023 di era Pemerintahan H. Hendy Siswanto, kembali mengemuka di publik.

Terlebih Direktur PT. AAS Eko Rohmat Ferdiansyah, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam akad sewa diburu oleh banyak pihak dan dikabarkan menghilang. Vendor PT. AAS saat itu sebagai operator penerbangan pesawat Cessna rute Jember – Surabaya.

Kasus ini sempat masuk ke penyelidikan Satreskrim Polres Jember, namun dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, penyelidikan terhenti, karena kantor PT. AAS yang ada di Jalan Kalpataru nomor 54 Malang sudah tutup, sedang keberadaan Eko Rohmat Ferdiansyah tidak ditemukan.

M. Husni Thamrin, aktifis di Jember yang juga seorang advokat, kepada wartawan menyatakan, bahwa kasus tersebut harus dibuka kembali untuk dilakukan pengusutan.

Karena menyangkut penggunaan uang negara yang dikeluarkan melalui Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp. 1 Milyar. “Kasus ini wajib dilanjutkan, apalagi dulu sempat mengebohkan, dan yang saya dengar, sudah masuk ke penyelidikan unit Tipikor Polres Jember, cuma saya gak ngerti kok tiba-tiba tidak ada kabar, seperti hilang ditelan bumi,” ujar Thamrin.

Thamrin menambahkan, penanganan kasus korupsi tergantung aparat penegak hukum, apakah mau serius apa tidak. Kalau dihentikan diam-diam dapat dimohonkan praperadilan. Dalam pasal 77 dan 80 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) membuka peluang pihak ketiga untuk menggugat.

Thamrin menambahkan, bahwa kasus adanya dugaan korupsi, aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan tanpa harus ada yang lapor. “Aparat bisa melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi tanpa ada yang lapor, cukup temuan, apalagi kasus korupsi pernah mencuat di publik, dan aparat yang berwenang melakukan penyelidikan kasus korupsi itu ada Kejaksaan, Kepolisian dan juga KPK,” bebernya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma, saat dikonfirmasi media ini menyatakan, pihaknya akan melihat dulu berkas perkara tersebut. “Nanti saya cek dulu ya, atau tanyakan ke unit Tipikor untuk kejelasannya,” ujar Angga.

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember Ipda. Eko Hari Purwanto, saat dikonfirmasi mengaku tidak memonitor kasus tersebut juga tidak menerima penyerahan berkas laporan. “Saya tidak monitor, di era itu saya juga tidak menangani, termasuk berkas kasus tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus sewa pesawat jenis Cessna yang dilakukan antara PT. AAS-Pemkab Jember dan juga Bank Jatim pada tahun 2023 lalu, mencuat di publik, lantaran dari klausul sewa pesawat sebesar Rp. 1 Milyar, masa sewa adalah tiga bulan atau 90 hari (Januari-Maret) yang harus dilakukan oleh pihak PT. AAS sebagai operarot penerbangan.

Namun penerbangan ini terhenti pada Februari 2023 atau 1 bulan 10 hari, dengan dalih yang dikemukakan oleh PT. AAS saat itu, okupansi penumpang tidak memenuhi target.

Untuk diketahui, harga tiket pesawat dengan penerbangan Jember – Surabaya dengan menggunakan pesawat jenis Cessna Grand Caravan tersebut, dibanderol dengan harga Rp. 1,25 juta, dan Pemkab Jember memberikan diskon promo tiket seharga Rp. 650 ribu bagi masyarakat yang membeli dua tiket sekaligus.

Kasus ini juga sempat masuk ke meja ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Jember saat itu, dimana dalam RDP tersebut, Komisi B menghadirkan pihak PT. AAS, Dishub Pemkab Jember dan juga pimpinan Bank Jatim cabang Jember.

Pihak DPRD sempat meminta dokumen kontrak sewa pesawat kepada PT. AAS, namun tidak diberikan, dengan dalih masih dalam proses audit internal PT. AAS. (MA)

Comment910 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.