Jember,Kuasarakyat.com – Nasib sial menimpa, dua pemuda asal Kabupaten Lumajang. Keduanya babak belur di hajar massa di jalan raya dusun igir igir, Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Senin (1/11/2022)
Keduanya adalah sagu, (23) dan agung, (29) warga dusun Krajan Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Lumajang. Keduanya diduga mencuri sebuah motor milik penjual nasi goreng, Sukar (38) di TKP.
Dengan kondisi babak belur, Sagu menceritakan bagaimana dirinya bersama dua orang temannya mulai awal hingga akhirnya di massa.
“Saya boncengan bertiga pak, sama agung dan gilang (20) dari arah barat, mau ke wilayah utara pasar igir igir. Sampai di TKP, bensin saya kehabisan, kemudian gilang turun. Saya sama agung lantas cari bensin. Kira kira beberapa ratus meter, saya kembali karena tutup. Ketika saya kembali, di TKP sudah ramai massa pak,” Ungkap Sagu sembari meringis kesakitan.
Sebelumnya gilang diamankan warga, karena gilang kepergok mencuri motor Jupiter P 2465 IN, yang sudah dibawa beberapa meter. Kemudian Agung dan Sagu yang kembali ditanyai oleh warga, mengaku temannya gilang, dan ketiganya diamankan di balai desa cakru.
“Ketika di TKP, ada apa pak mas, kok ramai?? Kemudian beberapa warga mendatangi dan mengepung saya dan agung pak, sembari bertanya Kamu temannya, ya!!!. Ya saya jawab iya pak, kemudian saya di bawa di balai desa, dan saya di hajar ratusan warga pak, “Kata Sagu dengan nada lirih.
Kanit Reskrim Polsek Kencong, Aiptu Ahmad mengatakan memang ada tiga orang yang diamankan warga, yang diduga terlibat tindak pidana curanmor. Setelah dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi saksi, polisi menetapkan satu tersangka atas nama gilang.
” Tiga orang diamankan dalam kondisi babak belur, karena warga geram dengan aksi curanmor. Kami segera mendalami peristiwa ini dan memeriksa warga yang di TKP. Pelaku atas nama Gilang terbukti dan tertangkap tangan mendorong motor korban beberapa meter, ” ungkap dia.
Pelaku dan barang bukti berupa kendaraan korban, kini di amankan di mapolsek kencong. Dan pelaku akan di ancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, sementara untuk dua orang temannya kita kembalikan ke orang tua mereka masing masing. (Gusti)
