Bawa 2 Gelondong Kayu Sonokeling, Warga Bondowoso Ditangkap Tim Hantu Rimba Perhutani

Comment4,687 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – Pria berinisial KSM, warga Dusun Utara Sawah, Desa Tanahwulan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso ditangkap Tim Hantu Rimba Perhutani, Senin (9/5/2022) malam.

Yang bersangkutan kedapatan membawa dua gelondong kayu sonokeling volume 0,13 M3 tanpa izin, keluar dari arah hutan yang dikelola Perhutani KPH Bondowoso.

Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya di KPH Bondowoso dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, Tim Hantu Rimba Perhutani berhasil menangkaptangan pelaku terduga ilegal logging di BKPH Prajekan dan BKPH Sumberwringin.

Penangkapan KSM merupakan kolaborasi antara Tim Hantu Rimba, Tim Senyap BKPH Bondowoso dan Polsek Maesan.

Anton Dedy Hamdi, Komandan Regu Polhutmob sekaligus koordinator Tim Hantu Rimba menerangkan, saat melakukan patroli gabungan, Suhamo seorang petugas mengetahui ada sepeda motor yg sedang mengangkut kayu gelondong dengan ditutupi kain sarung.

“Karena mencurigakan, akhirnya tim patroli melakukan pengejaran,” katanya kepada KuasaRakyat.com, Selasa (10/5/2022).

Sesampainya di jalan Sukowono-Maesan sekira pukul 18.30 WIB, terduga pelaku dapat dihadang dan dihentikan oleh petugas.

“Saat ditanyakan oleh petugas, KSM mengakui bahwa kayu sonokeling yang dibawanya memang berasal dari kawasan hutan wilayah RPH Tanahwulan, BKPH Bondowoso,” terangnya.

Sulaiman, KRPH Tanahwulan mengatakan, saat ini terduga dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Maesan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini (Selasa), kami akan melakukan penyisiran dan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti asal kayu dimaksud dalam rangka melengkapi data administrasi yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian Resort Maesan,” bebernya.

Enny Handayani, Wakil Administratur Perhutani KPH Bondowoso Selatan memberikan apresiasi pada seluruh petugas, utamanya Polsek Maesan yang ikut membantu dan memberikan dukungan penuh.

“Kami berharap Polsek dapat mengungkap aktor intelektual tindak pidana ilegal logging ini, dan semoga tindakan serupa tidak akan pernah terjadi lagi pada masa-masa yang akan datang,” harapnya. (ad)

Comment4,687 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.