Jember, kuasarakyat.com – YL warga desa Jombang, kecamatan Jombang, kabupaten Jember Jawa timur, Senin (24/8/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya M. Husni Thamrin SH. MH, mendatangi Mapolres Jember.
Kedatangannya ke Mapolres untuk melaporkan SJ istrinya sendiri dan juga MI warga Umbulsari sekaligus kuasa hukum SJ, atas gugatan cerai dan dugaan memberikan keterangan palsu, pada gugatannya di Pengadilan Agama Jember.
Kepada wartawan, Thamrin menerangkan dasar kliennya mengadukan MI yang berprofesi sebagai advokat dan SJ istrinya, karena diduga keduanya memberikan keterangan palsu pada proses perceraian antara YL dengan istrinya.
“Tanggal 10 Agustus 2026 kemarin, klien kami YL menerima surat dari Pengadilan Agama Jember berupa Relas Panggilan Sidang dan surat gugatan cerai dari isterinya SJ, dari relas panggilan tersebut, ada dugaan keduanya memberikan keterangan palsu,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, surat gugatan yang dibuat oleh MI kuasa hukum SJ,disebutkan jika antara kliennya YL dengan SJ sudah pisah ranjang sejak 8 bulan lalu, dan ini dijadikan dasar gugatan, padahal, antara kliennya dengan SJ, masih berada dalam satu rumah beberapa bulan terakhir sampai pada 4 Agustus 2026, dan menjalani hidup normal sebagai pasangan suami istri.
“Dugaan adanya keterangan palsu yang dijadikan Dasar diajukannya gugatan, dibuat seolah-olah sejak Nopember 2025 atau 8 bulan telah pisah rumah atau tidak berkumpul dengan YL, padahal tidak demikian,” ujarnya.
Menurut Thamrin, keterangan yang dibuat pada dasar gugatan cerai yang diajukan SJ dan kuasa hukumnya, itu tidak dibenarkan, dan masuk kategori memberikan keterangan palsu.
“Keterangan (yang dibuat MI) tidak benar, masuk katagori memberikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, advokat dalam membela kliennya harus dengan iktikat yang baik dan dengan cara yang baik,” jelasnya.
Ditambahkan, Nopember 2025 sampai tanggal 6 Agustus 2026 YL dan Juariyah masih hidup rukun dan masih tinggal dalam satu rumah di Desa Jombang.
“Jadi saat terlapor mendaftar gugatan di pengadilan tanggal 4 Agustus 2026 dengan diregister nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr, keduanya masih tinggal bersama dalam satu rumah dan masih melakukan kegiatan sebagai suami isteri yang normal”, tambahnya.
Thamrin juga menjelaskan, bahwa seorang advokat memang memiliki legalitas Imun yang tidak bisa dipidana, jika menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak dibuat-buat.
“Dugaan keterangan palsu yangbdibuatnoleh SJ dan MI, telah mencemarkan nama baik klien kami dan merugikan, selain iitu dengan memberi keterangan palsu melanggar ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya, (Ma)











