Banyuwangi, kuasarakyat.com – Seorang pria berinisial R (79) warga Kalibaru, Banyuwangi, digelandang ke Mapolresta Banyuwangi karena terbukti melakukan tindakan pemerkosaan ke seorang bocah SD. Korban dari aksi bejat R adalah seorang bocah 13 tahun yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD yang merupakan tetangganya sendiri.
“Kasus pemerkosaan tersebut telah berhasil kami ungkap dan pelaku sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, R melakukan tindakan pemerkosaan itu pada Februari 2025 lalu di wilayah tinggalnya saat korban tengah bermain bersama-sama teman-temannya.
Kepada polisi, R mengaku melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong untuk mencari daun talas di kebun.
“Korban diajak pelaku mencari daun talas di sekitar TKP. Saat membantu mencari daun talas, korban dibekap dari belakang oleh pelaku,” jelas Komang.
Dibawah ancaman R yang mengatakan bahwa apabila korban melawan, dia akan memanggil setan dan genderuwo, bocah itu akhirnya pasrah.
Tak berhenti di situ, setelah melakukan aksinya, R juga mengancam agar korban tak memberitahukan peristiwa yang dialami itu kepada orangtuanya.
“Korban awalnya memendam, akhirnya mengungkapkan kepada orangtuanya. Orangtua merasa tidak terima dan langsung melaporkan ke polisi,” tutur Komang.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan. R dikenakan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (CZ)








