Jember, kuasarakyat.com – Beredar vidio Bupati Jember H. Hendy Siswanto menyanyikan lagi ‘Kana’ milik Mansyur S dalam acara resepsi pernikahan saat Kabupaten Jember masuk dalam PPKM level 3, dalam vidio berdurasi 30 detik tersebut, Bupati terlihat menyanyi dengan mengenakan setelah jas abu-abu bersama dengan istrinya.
Tidak hanya itu, dari vidio yang beredar, dipanggung yang cukup besar dibelakang bupati, juga terdapat beberapa penari yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa, dimana anak-anak yang ikut menari dalam lagu ‘Kana’ tersebut terlihat mengenakan masker, namun untuk yang dewasa justru tidak terlihat mengenakan masker.
Dari informasi yang didapat media ini, acara tersebut merupakan acara pernikahan kerabat Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang digelar di Hall New Sari Utama di Kecamatan Kaliwates Jember pada hari Minggu 17 Oktober 2021. “Iya mas, tadi siang acara pernikahannya, dan acara ini sudah ada izin dari Satgas Covid,” ujar Satpam New Sari Utama saat ditemui media pada Minggu malam tanpa mau menyebut acara pernikahan siapa.
Beredarnya vidio Bupati yang sedang menyanyi dalam acara pernikahan tersebut pun memantik beragam komentar dari netizen di facebook, banyak diantara netizen yang memberikan komentar sindiran dalam vidio yang diposting oleh akun bernama Taufiq Hidayat. “Bila dikritik jawabannya kan patuhi prokes. Pasti itu jawabannya,” ujar akun bernama Ahmad Solihin.
Sementara Drs. Sigit Akbari selaku Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jember sekaligus ketua Satgas Covid-19, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bawah memang benar ada pernikahan di New Sari utama pada hari Minggu, acara ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya ke Satgas, sehingga Satgas memberikan Assesmen sesuai ketentuan Inmendagri no 47 th 2021.
“Iya mas, untuk acara kemarin siang di New Sari Utama sudah ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga Satgas Covid memberikan assesmen, bahwa sesuai ketentuan Inmendagri no 47 ada perubahan indikator dan pembatasan, bahwa Jember masuk level 3 berdasarkan capaian vaksinasi, bukan lagi per RT/RW yang terkonfirmasi covid, jadi untuk acara resepsi mantu diperbolehkan dengan melaksanakan pembatasan undangan prokes yang ketat,” ujar Sigit Akbari.
Selain itu, Sigit juga menjelaskan jika pada acara resepsi pernikahan tersebut, pihaknya mengarahkan undangan dibagi dibagi 3 sesi dengan jam yang berbeda, dan untuk makan langsung dibawa pulang (take away), sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Kami juga memberikan saran ke penyelenggara agar undangan dibagi menjadi 3 sesi dengan jam yang berbeda, dan untuk makannya langsung dibawa pulang, agar tidak terjadi kerumunan,” pungkas Sigit. (bryan/Ma)