Situbondo, Kuasarakyat.com – Momentum peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 menjadi berkah tersendiri bagi narapidana di rumah tahanan kelas IIB Situbondo. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Situbondo, Tomy Elyus mengatakan, sebanyak 84 narapidana mendapatkan pengurangan tahana yang merupakan hadiah dari memperingati kemerdekaan RI ke-76.
“Selain dari napi medapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 84 orang, ada juga lima napi yang dibebaskan,” Kata dia di aula Rumah Tahanan, Kabupaten Situbondo, Selasa(17/8/21).
Pengurangan masa tahanan, Tomy menyebutkan merupakan hadiah bagi mereka pada nuansa hari besar kemerdakaan Republik Indonesia.
“Tentu ada beberala kualifikasi atas napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk masa pengurangan masa tahanan yang dilakukan kali ini,” ungkapnya.
Tomy menambahkan, atas pengurangan masa tahanan yang dilakukan. Dirinya mengacu kepada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Pengurangan masa tahanan di bulan gustus ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 dan Kepres 174/1999 tentang Remisi tentunya,” tandasnya.
Tomy menyebutkan, syarat pengurangan masa tahanan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik.
“Asal berkelakuan baik selama masa pembinaan pasti mendapatkan pengurangan masa tahanan,” jelasnya.(Iw/Bs)











