Jember, kuasarakyat.com – Cemburu melihat pacarnya Mahfirotul Hasanah sering diantar Jemput saat pulang kerja di Mall Lippo Plaza oleh Dicki (23) warga Dusun Mencek Desa Serut Panti Jember yang menjadi korban, membuat M Richo Maulana (20) warga Dusun Wonolangu Desa Panti Kecamatan Panti Jember gelap mata hingga menyebabkan korban meninggal dunia dirumah sakit.
Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (5/5/2022) lalu sekitar pukul 22.15 malam, dimana saat itu pelaku yang juga karyawan Mall Lippo Plaza Jember melihat pacarnya dijemput oleh korban, pelaku pun sempat menegur korban dan pacarnya di area Lippo. Teguran ini membuat keduanya terlibat cekcok, hingga dilerai oleh Satpam Lippo.
Rupanya cek cok yang dilerai oleh Satpam ini masih berlanjut, keduanya sepakat untuk duel mencari tempat yang sepi dan dipilih di daerah Dusun Karang Anom Desa Serut Panti. Ketiganya yakni pelaku, korban dan pacar pelaku akhirnya menuju lokasi yang ditentukan.
Saat perjalanan menuju lokasi duel yang ditentukan, korban tanpa sepengetahuan pelaku menghubungi teman-temannya untuk menunggu di lokasi. “Saat dilokasi, ternyata banyak teman korban, sayapun mengeluarkan pisau dari jok motor saya, dan berhasil menusuk leher korban,” ujar Richo saat di Interogasi Kapolres di depan sejumlah wartawan pada Senin (9/5/2022).
Usai menusuk korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri karena takut dikeroyok oleh teman-teman korban, sedangkan beberapa teman korban langsung mengejar pelaku dan sebagian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Panti, namun karena luka yang diderita cukup serius, korban di rujuk ke RS dr. Soebandi Jember, namun dinyatakan korban meninggal saat dalam perawatan.
Sementara Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo yang didampingi Kasatreskrim AKP. Dika Hardiyan Wiratama dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa saat kabur pelaku bersembunyi di rumah pamannya yang ada di Dusun Badean Desa Panti, hal ini setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku rantainya putus, sehingga hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil di amankan.
“Pelaku diamankan hanya beberapa jam dari kejadian, yakni pada Jumat dinihari sekitar jam 1.30 dirumah pamannya, sedangkan jenazah korban saat ini masih dilakukan otopsi di rumah sakit dr. Soebandi Jember,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) dan atau ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ma)