Jember, Kuasarakyat.com – Jumal (26) warga Dusun Glagasan Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember yang juga residivis kasus pencurian menjadi amukan massa di balai Desa Pecoro pada Kamis (4/11/2021). Sebab, pria tersebut mencuri sepeda motor milik Frans Enda.
Aksi pencurian ini sendiri terjadi saat Frans bertamu ke rumah temannya dan memarkir sepedanya di pinggir jalan. Karena kontak sepeda tidak bisa dilepas, dirinya membiarkan kontak tetap menempel.
“Saat itu oleh teman saya ditanya, sepedanya di parkir dimana, setelah saya jawab di depan,” kata Frans saat memberikan laporan ke Mapolsek Sukorambi Kamis (4/11/2021). Setelah itu, temannya meminta agar memasukkan sepeda itu ke halaman rumah. namun saat hendak mengambil sepeda motor, ternyata sudah tidak ada ditempat.
Kemudian ia bersama temannya berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut. Upayanya membuahkan hasil, ia melihat pelaku sedang menaiki sepeda motornya menuju ke arah barat arah Desa Pecoro.
Iapun langsung melakukan pengejaran dan memepet pelaku di depan balai Desa Pecoro. Bahkan antara dirinya dengan pelaku sempat bersitegang, beruntung pada saat bersamaan beberapa warga mendekat.
Setelah diberi penjelasan jika pelaku pencuri sepeda motor, wargapun mengamankan pelaku ke balai desa dan sebagian memberikan hadiah bogem mentah. Kemudian, pelaku dilaporkan ke Polsek Rambipuji.
Sementara Kanitreskrim Andrias Suryo R, membenarkan adanya penahanan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga di depan balai desa Pecoro.
“Benar, kejadiannya kemarin, di depan balai desa Pecoro, saat petugas datang, banyak warga di lokasi, agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Rambipuji,” ujar Andrias Jumat (5/11/2021)
Pelaku sendiri saat diperiksa penyidik mengaku, jika dirinya terpaksa mencuri sepeda motor karena tidak punya uang untuk makan. “ Begitu melihat sepeda motor diparkir lengkap dengan kontaknya ditambah kondisi yang sepi, ia manfaatkan untuk mencurinya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 handphone dan uang 5000 yang diakui milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ma/Bs)







