Probolinggo, kuasarakyat.com – Nasib pilu dialami SA anak baru gede (ABG) yang baru berusia 16 tahun di Probolinggo, remaja putri yang masih duduk di bangku SMP ini harus terkoyak kegadisannya yang dilakukan oleh 4 temannya sendiri saat diajak berwisata ke Pemandian Sumber Ardi yang ada di Kecamatan Kedopok Probolinggo Kota.
Atas apa yang dialaminya ini, keluarga SA melaporkan ke 4 pelaku masing-masing MAZ (16) warga Kedopok Kota Probolinggo, MF (16) warga Kademangan Kota Probolinggo serta MS (17) dan DWP (20) keduanya warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo ke Polres Kota Probolinggo.
Kapolres Kota Probolinggo AKBP. Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Kota Probolinggo Iptu Zainullah menjelaskan, peristiwa pilu yang menimpa korban dilaporkan ke Mapolres Kota Probolinggo pada Kamis 12 Mei 2022 lalu, dari laporan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu 31 Juli 2022 lalu, ke empat pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing.
“Awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi Kedopok kemduain oleh ke empat pelaku, korban dicekoki miras, saat korban dalam kondisi mabuk, korban oleh pelaku dibawa ke ke semak-semak kemudian disetubuhi secara bergiliran,” ujar Iptu Zainullah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ke empat pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Probolinggo, dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah (Ma).








