Situbondo, Kuasarakyat.com – Suryadi, Kepala Desa Battal Kecamatan Panji Situbondo dijebloskan ke diamankan Polres Situbondo. Sebab, pria tersebut diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan diri sebagai Kepala Desa Battal tahun 2013 lalu.
Suryadi menjabat sebagai Kades Desa Battal selama dua periode. Dia dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, proses penyelidikan beserta pemeriksaan berkas yang dilakukan telah sempurna atau dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo.
“Karena berkasnya sudah P-21, maka tersangka yang terkait dilakukan proses penahanan,” ucapnya.
Agus mengatakan kasus dugaan atas penggunaan ijazah palsu yang dilakukan sebagai syarat pencalonan diri sebagai kandidat Kepala Desa Battal.
“Atas dugaan tersebut dan berkas pemeriksaan telah dinyatakan P-21, maka tersangka Suryadi dilakukan proses penahanan,” pungkasnya. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 6 tahun. (Iw/Bs)

