Jember, kuasarakyat.com – Sucipto Kepala Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan Jember, Selasa (11/3/2025), dengan didampingi kuasa hukumnya Suyitno Rahman SH. MH., dan Lukmanul Hakim SH, MH. mendatangi Mapolres Jember.
Kedatangan ke Mapolres Jember, untuk melakukan laporan atas pencemaran nama baik, penghasutan dan juga penyebaran gambar meme dirinya baik secara online di media sosial, maupun dipampang secara langsung di pinggir jalan.
Suyitno dan juga Lukman, kepada wartawan menyatakan, bahwa kliennya melaporkan Sugiyanto dan kawan-kawannya ke Mapolres Jember, karena telah melakukan pencemaran dan penghasutan serta dinilai melanggar UU ITE, karena menyebarkan gambar kliennya dengan ke beberapa platform media sosial.
“Ada 7 orang yang kami laporkan ke Mapolres Jember, yakni korlap, dan beberapa koordinator aksi, kami tidak mempermasalahkan penyampaian aspirasi karena memang dilindungi undang-undang, tapi gambar gambar yang dipasang dan tidak diturunkan itulah yang kami laporkan sebagai perbuatan tindak pidana,” ujar kedua pengacara yang lawyer dari Perguruan Silat PSHT.
Lukman berharap, pihak Polres Jember bisa segera menindak lanjuti laporannya ini, karena menyangkut Marwah jabatan seorang kepala desa.
Seperti diketahui, pada 30 Januari, sekitar 50 warganya melakukan aksi demo didepan balai desa, warga menuding, kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa.
Tidak hanya orasi, puluhan warga juga membentangkan poster kepala desa dengan menambahkan gambar mulut binatang pada mulut kepala desa, dan usai aksi, poster tersebut tidak ditertibkan, akan tetapi dipasang dipinggir jalan sampai saat ini.
Hal ini yang mendorong kuasa hukum Kepala Desa Kesilir menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Mapolres Jember. (Ma)