Bondowoso, kuasarakyat.com – Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau TP2D Bondowoso dikabarkan pamit undur diri ke bupati sebelum pansus pencairan honor TP2D di DPRD selesai.
Isu bubarnya itu dikonfirmasi oleh tiga pihak terkait yakni ketua pansus pencairan honor TP2D Bondowoso Andi Hermanto, PJ Sekda Bondowoso Sukaryo dan anggota TP2D Bondowoso Husnus Sidqi.
Informasi yang dihimpun KuasaRakyat.com. konfirmasi pertama yang diterima yakni lewat ketua pansus pencairan honor TP2D Bondowoso, Andi Hermanto.
|Baca Juga: Pengurus TP2D Bondowoso Dikabarkan Bubar, PJ Sekda: Sudah Pamit ke Bupati
“Rencananya kan mau bubar,” terang Andi Hermanto kepada KuasaRakyat.com pada Senin, (7/3/2022) lalu.
Akan tetapi, kala itu legislator PDI-P ini tidak menjawab gamblang tentang penyebab TP2D Bondowoso izin pamit undur diri ke Bupati.
“Saya tidak tahu kenapa kok mau bubar. Tanyakan ke TP2D,” ucapnya.
Kendati demikian, Andi menegaskan bahwa kegiatan pansus pencairan honor TP2D Bondowoso tetap berjalan meskipun andai isu bubar tersebut benar adanya.
Di lain pihak, anggota TP2D Bondowoso Husnus Sidqi menampik tentang isu yang beredar tersebut.
“Tidak bubar,” jawabnya kepada KuasaRakyat.com, Rabu (9/3/2022) malam.
Akan tetapi, lanjut Husnus, memang SK untuk tahun 2021 belum diperpanjang lagi pada tahun 2022.
“SK yang diterima TP2D pada tahun 2021 berlaku selama satu tahun anggaran,” sebutnya.
Menurutnya, ketika tahun 2022, maka harus ada SK baru dan saat ini pihaknya belum menerimanya.
PJ Sekda Bondowoso Sukaryo menyatakan, pihaknya sempat ditanya status TP2D Bondowoso oleh pansus di DPRD.
“Tentang status TP2D yang saat ini memang belum ada keberlanjutannya. Karena di dalam Perbup itu menyatakan bahwa TP2D berlaku selama satu tahun,” terang pria yang menjabat sebagai Ketua DPMD Provinsi Jatim ini.
Kemudian, pada awal tahun 2022 dilakukan evaluasi terhadap lembaga tersebut.
Namun, sampai sekarang evaluasinya belum ada dan dasar untuk melakukan tugas di tahun 2022 tidak terbit sampai sekarang.
“Sehingga demisioner. Apakah nanti ada TP2D, apakah cukup sampai Desember kemarin? Karena itu harus dievaluasi dan aturannya dikeluarkan setiap tahun,” terang Soekaryo.
Ketika ditanya apakah tetap mau dengan struktur yang lama tidak mengikuti fasilitasi Gubernur atau pada akhirnya mengikuti fasilitasi, menurutnya hal itu tergantung pada tim evaluasi.
“Tergantung tim untuk memberikan masukan dan konsul pada Bapak Bupati,” tegasnya. (ad/bs)











