Jember, kuasarakyat.com – Lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari Jember, yang berlokasi di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember, Kamis (11/9/2025) siang, dipasangi banner dan Plang oleh Hj. Siti Fatimah melalui kuasa Hukumnya Lukman Hakim, SH. MH., dan Khulaifi, SH. M. Kn yang tergabung dalam kantor Advokat LH & Partners dengan alamat Jalan Brawijaya No. 41 Jubung Kecamatan Sukorambi Jember.
Pemasangan plang penguasaan ini, dikarenakan Hj. Siti Fatimah yang juga warga Desa Kepanjen Gumukmas Jember, yang dinyatakan menang lelang dan sebagai pihak penyewa, atas tanah seluas 7,7 Hektar, dan sudah melakukan pembayaran sewa senilai Rp. 855 juta, dimana sewa lahan tersebut dalam perjanjian berakhir pada tahun 2027.
Namun dari lahan TKD yang seharusnya digarap oleh Hj. Siti Fatimah seluas 7,7 Hektar, oleh Moh. Suhari selaku Kepala Desa Umbulrejo, sebagaian lahan TKD atau seluas 3,5 Hektar disewakan kembali kepada pihak lain, termasuk kepada H. Suyitno yang juga kepala desa Tembokrejo Gumukmas Jember.
“Klien kami sudah dirugikan oleh kepala Desa Umbulrejo, karena sebagai pihak penyewa, klien kami hanya mengerjakan lahan setengahnya saja, di perjanjian awal, klien kami diberi hal penuh mengelola TKD seluas 7,7 hektar, dengan membayar sewa, pertama sebesar Rp. 400 juta yang dimulai tahun 2022 sampai 2025, dan kemudian diperpanjang sampai tahun 2027 dengan menambah biaya sewa sebesar Rp. 455 juta,” ujar Lukman Hakim kuasa hukum Hj. Siti Fatimah.
Namun pada tahun 2023, tanah seluas 3,5 hektar, oleh pihak kepala desa disewakan kepada orang lain, sehingga kliennya tidak bisa menggarap lahan sewa tersebut, karena merasa dirugikan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan juga ke Inspektorat Pemkab Jember.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, baik kades Umbulrejo maupun pihak penyewa seperti kades Tembokrejo, karena kami mengindikasi, penyewa tersebut juga sebenarnya sudah tahu, kalau TKD milik desa Umbulrejo sudah disewakan, tapi kok masih berani menyewa dan menggarap, ini sudah masuk ke ranah pidana perbuatan melawan hukum,” ujar Lukman.
Lukman pun bersama dengan sekitar 40 orang, mendatangi TKD yang berada di Desa Mayangan untuk melakukan pemasangan banner atau plang serta sejumlah pekerja, hal ini mengingat kondisi tanaman pada lahan tersebut, saat ini sudah kosong tanpa ada tanaman.
“Kemarin oleh penggarap atau penyewa diluar klien kami, sudah ditanami, karena sekarang sudah panen dan kondisi lahan kosong, kami langsung memasang plang ini, agar masyarakat tahu, bahwa tanah ini sudah disewa oleh klien kami,” tegas Lukman.
M. Suhari kepala Desa Umbulrejo, saat dikonfirmasi media ini, belum memberikan jawaban, baik pesan whatsapp maupun telepon tidak dibalas, namun salah satu wartawan sempat mendapat balasan dari pesan whatsapp yang dikirim, namun hanya beberapa detik membalas pesan, nomor tersebut tidak aktif saat dihubungi.
Sementara H. Suyitno selaku kepala Desa Tembokrejo Gumukmas, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa pihaknya memang yang menyewa lahan TKD milik Pemdes Umbulrejo ysng lokasinya di Desa Mayangan, namun terkait sudah disewakan atau belum sebelumnya, pihaknya mengaku tidak mengetahui. “Memang saya yang menyewa, Cuma kalau sebelumnya sudah disewakan, saya tidak tahu,” ujar Suyitno saat ditemui di sela-sela sertijab camat Gumukmas Jember pada Kamis 11 September 2025.
Sedangkan mengenai pemasangan banner atau plang oleh pihak Hj. Siti Fatimah, Suyitno menilai, bahwa itu perbuatan main hakim sendiri, dan pihaknya juga tidak mengetahui akan pemasangan tersebut. “Itu namanya main hakim sendiri, wong perkaranya belum final kok sudah masang plang,” ulasnya.
Ketika disinggung terkait dirinya juga ikut dilaporkan ke Polda Jatim, Suyitno dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi dimanapun dilaporkan. “Dulu pernah dilaporkan ke Polsek dan Polres, kemudian di mediasi oleh Muspika Gumukmas dan Muspika Umbulsari, eh kok sekarang dilaporkan ke Polda pakai pengacara lagi, saya siap menghadapi kemanapun laporannya,” tegasnya.
Pihaknya juga menuding, bahwa keterangan yang disampaikan oleh Hj. Siti Fatimah ke penyidik Polda Jatim juga tidak sesuai. “Masak saya disebutkan menggarap lahan sewa sejak tahun 2022, padahal saya hanya menggarap mulai tahun 2023, kemarin saya tahu saat dipanggil di Polda Jatim,” pungkasnya. (*)











