Jember, kuasarakyat.com – Polisi akhirnya menetapkan Nur Hasan (NH) guru spiritual yang juga pemimpin Padepokan Tunggal Jati sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya 11 anggota padepokan di pantai laut selatan saat melakukan ritual pada Minggu (13/2/2022) dinihari lalu.
Bahkan akibat dari kelalaiannya, Polisi menjerat Nur Hasan dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. “Setelah melakukan penyidikan dan meningkat ke Penyelidikan terhadap NH, serta gelar perkara, kami menetapkan NH sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka terhadap pemimpn Padepokan ini, karena yang bersangkutan dianggap tidak hati-hati dalam memimpin ritual di pantai payangan, serta mengabaikan peringatan yang diberikan oleh warga sekitar, sehingga menyebabkan tewasnya 11 pengikutnya.
|Baca Juga: Sembuh dan Keluar dari Rumah Sakit, Pimpinan Padepokan Langsung Diperiksa Polisi
“NH adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ritual di pantai payangan, karena kelalaiannya, dimana yang bersangkutan menggelar ritual di area terlarang dan mengabaikan peringatan warga sekitar, sehingga mengakibatkan 11 nyawa melayang,” jelas Kapolres.
Sementara, dalam peristiwa ini, pihak Polres Jember juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Elf dan 1 unit mobil Avanza yang digunakan rombongan oleh kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara, serta pakaian milk korban meninggal.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan oleh polisi adalah buku atau kitab amalan yang selama ini digunakan Nur Hasan dalam setiap kegiatannya. “Barang bukti lain, berupa buku atau kitab yang biasanya digunakan saudara NH, yang biasanya digunakan untuk pengobatan maupun kegiatan ritualnya,” pungkas Kapolres.
|Baca Juga: Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ilegal, Ka Bakesbangpol : Masih Ada Padepokan Serupa di Jember
Seperti diberitakan sebelumnya, ritual yang dilakukan oleh 23 ‘jamaah’ dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara asal Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi Jember, pada Minggu (13/2/2022) dinihari berbuah petaka, saat ritual baru berjalan 1 jam, tiba-tiba ombak besar datang dan ‘menjemput’ jamaah ritual.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada Sabtu malam rombongan jamaah Tunggal Jati Nusantara terdiri berangkat dari padepokan dengan menggunakan minibus Elf dengan nopol DK – 7526 VF menuju pantai Payangan Dusun Watuulo Desa Sumberjo Ambulu Jember, dan tiba di lokasi ritual pada pukul 23.00 WIB.
Kemudian 23 jamaah minus Sopir menggelar ritual di pinggir pantai yang ada di selatan Bukit Samboja. “Saat itu salah satu saksi yakni Saladin yang mengelola tempat wisata Bukit Samboja sudah mengingatkan kepada rombongan agar tidak ditepi pantai karena ombak sedang besar, namun mereka tetap nekat menggelar ritual,” ujar Kapolsek Ambulu AKP. Makruf S.Sos saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022) pagi.
Saat sedang ritual itulah, tepatnya pada pukul 00.25 dinihari, ombak besar datang dan menyeret seluruh jamaah, atas kejadian ini, beberapa jamaah yang selamat langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan menghubungi pihak Polsek Ambulu. (Ma)








