Diusung tapi Minim Pemilih, Putri Bupati Bondowoso tak Dikehendaki jadi Badan Kehormatan Dewan

Comment8,311 views
  • Share

Bondowoso, kuasarakyat.com – DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna penetapan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (11/5/2022).

Ada yang menarik dalam proses penetapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bondowoso.

Putri dari Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin yakni Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa tidak dikehendaki masuk ke dalam jajaran BK dewan.

Padahal, fraksi PPP yang memiliki enam kursi di DPRD resmi mengusulkan nama tersebut sebagai kandidat BK.

Namun setelah diusung oleh PPP, saat pemilihan Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa hanya mendapatkan satu suara.

Artinya, lima suara dari PPP yang telah mengusungnya, justru tidak memilih yang bersangkutan.

Proses pemilihan BK Dewan, ada enam fraksi yang mengusulkan kandidat Badan Kehormatan Dewan.

Dari enam tersebut, hanya lima orang yang dipilih menjadi anggota BK Dewan.

Calon diusulkan Fraksi, dan berikutnya adalah pemilihan oleh seluruh anggota DPRD.

Lima kandidat dengan suara terbanyak, mendapatkan kursi Badan Kehormatan Dewan di DPRD Bondowoso.

Berikut enam kandidat yang diusulkan oleh enam fraksi di DPRD Bondowoso serta perolehan suara usai pemilihan secara tertutup:

1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan H. Tohari, S.Ag (Mendapat 9 suara)

2. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan Drs. H. Bambang Mujiono, MM. (Mendapat 8 suara)

3. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan saudara Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd. (Mendapat 1 suara)

4. Fraksi Amanah Golongan Karya mengusulkan saudara H. Abdul Malik Attamimi (Mendapat 7 suara)

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan Ketut Yudi Kartiko, S.Pi (Mendapat 3 suara)

6. Fraksi Gerindra mengusulkan Saudara Sukadi (Mendapat 16 suara)

Sehingga dalam hal ini, kandidat dari Fraksi PPP yakni Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa tidak terpilih.

Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengatakan, Badan Kehormatan Dewan diusulkan oleh fraksi.

“Dalam Undang Undang, dalam PP, dalam Tatib, itu Badan Kehormatan Dewan hanya ada lima. Fraksi mengusulkan satu-satu, dan dipilih lima, bukan enam,” terang H. Ahmad Dhafir. (ad)

Comment8,311 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.