Jember, kuasarakyat.com – Yayuk Puji Rahayuningsih yang juga mertua dari Ahmad Tufiq, Rabu 18 Juni 2026 lalu melaporkan Young Soon Kim (70) warga kebangsaan Korea yang tinggal di Dusun Langsepan Desa Rowoindah Kecamatan Ajung Jember, atas penyerobotan tanah orang tuanya.
Sebelumnya Ahmad Taufiq juga dilaporkan oleh Young Soon Kim ke Mapolres Jember, dalam perkara yang sama, dimana pria yang juga PNS di Pemkab Jember tersebut, dilaporkan atas penyerobotan dan penguasaan lahan milik tuan Kim panggilan Young Soon Kim.
M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Yayuk Puji Rahayunginsih dan Ahmad Taufiq, kepada wartawan menyatakan, bahwa lapor melapor antara kliennya dengan tuan Kim tersebut, diawali dari laporan tuan Kim ke Mapolres Jember pada 10 Juni 2025 lalu, dan disusul terbitnya surat panggilan terhadap kliennya Ahmad Taufiq pada Jumat 13 Juni 2025, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa 17 Juni 2025.
“Klien kami awalnya dilaporkan ke Mapolres Jember oleh tuan Kim, dengan tudingan melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan miliknya, namun saat menjalani pemeriksaan terhadap klien kami, kami menanyakan, apakah pelapor memiliki bukti kepemilikan akte atas tanah yang dimaksud, pihak penyidik tidak bisa menunjukkan, sehingga pemeriksaan terhadap klien kami saat itu dibatalkan,” ujar Thamrin.
Padahal menurut Thamrin, bangunan gudang milik tuan Kim tersebut, berdiri diatas tanah milik kakeknya yang bernama Sutrisno, hasil dari pelepasan yang dimohonkan kepada PNP 27 (sekarang PTPN 1) pada tahun 1969.
Sehingga pada Rabu 18 Juni 2025, pihaknya bersama dengan kliennya balik melaporkan tuan Kim ke Mapolres Jember, atas penyerobotan tanah milik Sutrisno tersebut. Sempat ada drama dalam laporan yang dilayangkan oleh Yayuk, dimana petugas piket SPKT tidak mau menerima laporan tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi M. Husni Thamrin, sehingga pihaknya merasa kesal walau akhirnya, laporannya diterima setelah 5 jam menunggu di SPKT Polres Jember.
“Laporan kami sempat akan ditolak oleh petugas piket, alasannya klien kami dilaporkan terlebih dahulu, tapi pelapor klien kami, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan akte, hanya memiliki bukti jual beli, itupun kepada siapa juga tidak jelas, sedangkan klien kami memiliki bukti akte dan bukti surat pelepasan dari PTPN 1,” ujar Thamrin.
Namun laporan M. Husni Thamrin bersama kliennya ini akhirnya diterima oleh SPKT Polres Jember, setelah ada komunikasi dengan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma. “Sudah kami intruksikan kepada petugas piket, agar semua laporan masyarakat diterima, nanti akan kami pelajari terlebih dahulu, kasus tersebut, dengan melakukan adu data, kalau ada yang tidak benar, tentu akan kami tindak lanjuti prosesnya ke pidana,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma.
Meski semua laporan diterima, Kasat mengingatkan kepada semua pihak, karena saling lapor, agar tetap menjaga keteriban masyarakat, dengan tidak membuat gaduh atau melakukan aksi-aksi premanisme. Hal ini untuk menjaga investasi di Jember tetap kondusif.
“Kami minta, kepada semua pihak, agar menahan diri dan tidak berbuat anarkhis yang bisa menggangu harkamtibmas, terutama melakukan aksi-aksi premanisme, kalau sampai hal ini terjadi, tentu aksi premanisme nya yang akan kami tindak lebih dahulu,” tegasnya. (Ma)











