JEMBER, Kuasarakyat.com – RH, oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Jember dibebaskan dari jabatannya sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi. Sebab, pihak tim investigasi kampus memiliki bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RH pada anak dibawah umur
Wakil koordinator bidang humas Universitas Jember Didung Rohkmad Hidayanto mengatakan, pihak kampus menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH. Yakni dengan membentuk Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa.
“Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” kata dia Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010. Tim Investigasi kampus memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator program Magister (S2) Prodi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
“Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan,” papar dia.
Tujuannya, kata Didung, demi mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi. Selain itu, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.
Dia menambahkan pembebastugasan sementara itu berlaku sampai ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
“Dalam hal ini Tim Investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Sudah ada empat alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian. yakni berupa surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli dan keterangan saksi serta rekaman suara saat kekerasan itu terjadi.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH pada pada keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku menulis status di akun instagramnya.
Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap. Pelakunya adalah suami dari tante kandung korban. Dia tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019 lalu. Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember.