Bondowoso, kuasarakyat.com – DPC PPP Kabupaten Bondowoso berencana melaporkan Ketua DPC PKB yang juga ketua DPRD setempat, Ahmad Dhafir ke kepolisian.
DPC PPP Bondowoso menduga Ahmad Dhafir telah menyebarkan berita bohong dan fitnah tentang korupsi serta maraknya jual beli jabatan di tubuh pemerintahan kabupaten Bondowoso.
“DPC PPP Bondowoso meminta kepada pak Ahmad Dhafir untuk mencabut beberapa pernyataan tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati KH Salwa Arifin dan itu disampaikan di media elektronik,” kata Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bondowoso Barri Sahlawi Zein saat pers rilis di kantor DPC PPP setempat, Rabu (9/3/2022) malam.
Kemudian, kata Sahlawi, jika dalam 2×24 jam Ahmad Dhafir tidak melakukan itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Beberapa ketentuan yang kami jadikan dasar yaitu UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan UU ITE nomor 19 tahun 2016,” sebutnya dikutip KuasaRakyat.com.
Sementara itu, Ahmad Dhafir merespon pernyataan DPC PPP Kabupaten Bondowoso tersebut dengan santai.
“Jangan gertak saya. Jangankan 2×24 jam, 2×2 menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan mencabut omongan saya,” tegasnya dikonfirmasi terpisah, Kamis (10/3/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso 4 periode ini pun mengaku siap menerima tantangan tersebut, jika memang harus menjalani proses hukum.
“Saya tunggu untuk melaporkan ke APH,” ucapnya.
Mengenai pernyataan bahwa di tubuh pemerintahan kepemimpinan KH. Salwa Arifin terdapat dugaan praktik korupsi dan jual beli jabatan, ia sudah menyiapkan data dan buktinya.
“Silahkan saya dipanggil. Harapan saya, ketika saya memberi keterangan, saya akan meminta keterlibatan KPK. Baik itu pihak kejaksaan, kepolisian dan KPK agar segera dan mudah menindaklanjuti keterangan yang saya berikan,” tuturnya.
Terakhir, Ahmad Dhafir menutup dengan sebuah kalimat yang mirip sebuah peribahasa.
“Jangan menepuk air di dulang, nanti terkena muka sendiri,” ucapnya. (ad)











