Situbondo, Kuasarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, akhirnya menyepakati penetapan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Situbondo, Senin(29/11/21).
Edy Wahyudi selaku ketua DPRD Situbondo mengatakan, bahwa penetapan KUA-PPAS APBD 2022 setelah beberapa kali dilakukan pembahasannya oleh anggota dewan, baik di tingkat komisi maupun badan anggaran. Sehingga DPRD melakukan persetujuan KUA-PPAS APBD tahun 2022.
“Pelaksanaan rapat paripurna saat ini sesuai dengan ketentuan aturan pengesahan APBD tahun 2022, dan harus dilaksanakan pada bulan November 2021,” ujar Edy Wahyudi.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, dengan penetapan KUA-PPAS APBD 2022 ini, pihaknya berharap pelaksanaannya bisa berjalan lebih cepat, “Mungkin besok (selasa) akan digelar lagi sidang Paripurna lagi, agar pengesahan APBD bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Edy juga menyampaikan, bahwa pembahasan rancangan KUA PPAS TA 2022 yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga tidak lepas dari perhitungan rasional terhadap target-target pendapatan, dengan memperhatikan subjek dan objek pendapatan serta dasar hukum yang mengaturnya.
“Tentu upaya itu harus dilakukan untuk melancarkan pendapatan anggaran daerah, agar bisa menghasilkan surplus, sehingga sasaran peningkatan kesejahteraan di Situbondo dapat terealisasi,” pungkasnya. (Iwan/Ma)
