Jember, Kuasarakyat.com – Kejahatan dua orang kakek asal Dusun Kedung Langkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong Jember akhirnya terhenti di tangan Polisi Sektor Gumukmas, Selasa (2/12/2025).
Dua kakek yang terbilang nekat tersebut bernama Sair ,(70) serta Dofir,(60). Keduanya akhirnya ditangkap oleh tim reskrim Polsek Gumukmas akibat tindakan yang bersangkutan yaitu secara tiba tiba tanpa mempunyai takut dan bukan haknya menjual ratusan pohon sengon yang berada di lahan milik Muakfiroh,(57) Warga dusun Jatisari Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.
Asal muasal kasus tersebut diketahui pada Senin,(1/12/2025) siang kemarin sekitar pukul 10.00 Wib.
Anas anak Muakfiroh sedang berangkat ke sawah untuk antar makanan kepada pekerja.Lalu tiba tiba di jalan dirinya bertemu tetangga dan nyeletuk ‘Cair mas kayunya’.
Yang bersangkutan,(Anas) kaget, cair apa pak.Lalu pemberi informasi bilang jika kayu sengon nya kan laku.Hal itu menambah bingung yang bersangkutan karena tidak merasa menjual kayu.
Lalu tidak selang beberapa saat dia cek tanaman sengon miliknya yang berjumlah kisaran 750 batang dan ternyata benar, ada truk pengangkut kayu dan ada yang sedang gergaji.
“Jadi sama anak saya di lihat di kebun mas.Melihat hal itu langsung di hentikan dan pembeli kayu di tanya dan dia bilang yang menjual kayu tersebut bernama dofir dan Saur,” kata Muakfiroh, saat dikonfirmasi.
Tidak sampai disitu saja, Muakfiroh juga sempat dibuat kaget selain tanaman sengon yang dijual dua kakek tersebut juga tanah yang ia punya di tawarkan kepada salah satu warga dengan nilai nominal 600 juta rupiah.
“Kaget saya mas, sengon sudah ditebang dan uang nya diterima oleh yang bersangkutan Dofir dan sair malah tanah saya ditawarkan orang 600 juta rupiah dan saya sempat emosi dan akhirnya kasus ini saya lanjutkan proses hukum biar tidak ada korban lagi seperti yang saya alami ini,” ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Gumukmas Iptu Edi Santoso menyampaikan jika kedua pelaku akan dijerat pasal pasal 363 ayat 1 atau 362 tentang pencurian dimana pelaku ingin menguasai barang milik orang lain.
“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama sama, yang bersangkutan akan kami jerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara.Sedang untuk pembeli kita jadikan saksi atas kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, modus pelaku yaitu ada tanah yang ada pohon lalu di tawarkan kepada pedagang.
“Jadi ini terbilang modus baru, jadi untuk pembeli pohon diharapkan hari hati jika akan membeli, pastikan dulu lahan tanah milik siapa, agar kejadian serupa tidak terjadi,” tutupnya. (Gusti)











