Jember, kuasarakyat.com – Delapan perangkat desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jumat (19/7/2024) mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, kedatangan perangkat desa untuk menanyakan aduan masyarakat dengan nomor LM/70/VI/2022 tertanggal 7-6-2022 serta LM lagi LM/78/VI/2022 tanggal 23-6-2022.
Dimana, aduannya yang ditujukan ke Kapolres tersebut, sudah berjalan dua tahun, namun belum ada kelanjutannya hingga saat ini.
SK salah satu perangkat desa, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya mengadukan ke Polres Jember, atas hak penghasilan tambahan perangkat desa dari TKD (Tanah Kas Desa) pada tahun 2018-2019 semasa kepala desa dijabat oleh HM. Marsudi.
“Kedatangan kami ke sini (Mapolres Jember), untuk menanyakan laporan kami, yang sudah dua tahun belum ada kelanjutannya, kami ingin hak-hak kami selama dua tahun, dimana kami menduga ada penyelewengan yang dilakukan kades sebelumnya,” ujar SK.
SK menjelaskan, bahwa penghasilan tambahan sekitar 10 perangkat desa, oleh kepala desa tidak diberikan selama 2 tahun, jika ditotal, jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp. 100 juta.
“Sumber dana penghasilan tambahan yang bersumber di tanah kas desa (TKD) yang diatur di APBdes tersebut diduga sengaja tidak diberikan kepada kami, total kisaran hampir 100 juta rupiah dengan penjabaran selama 2 tahun periode tahun tersebut,” jelas SK.
Sementara Kasat reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qarnin Aziz, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa Dumas warga Desa Mundurejo, masih dalam proses. “Semua kita proses, termasuk Dumas warga desa Mundurejo, jadi tidak ada yang tidak diproses,” pungkas Kasat reskrim. (Ma)